Aksaraloka.com, PONTIANAK – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria berinisial VP (21) yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait keributan di sebuah kafe.
“Petugas mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang membawa senjata tajam sekaligus terlibat cekcok dengan karyawan kafe,” ujar Wagitri, Senin (2/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, 27 Februari 2026, di Cafe Udinese, Jalan Hijas, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut awalnya terlihat duduk di dalam kafe sebelum terlibat adu mulut dengan karyawan.
Warga yang mengetahui adanya senjata tajam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Tim Enggang Selatan bersama piket Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang kanan terduga pelaku.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku karena dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif pelaku membawa senjata tajam tersebut.











