Aksaraloka.com, PONTIANAK — Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dua unit telepon genggam di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (1/3/2026).
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV.
“Pelaku berhasil diamankan pada malam hari setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Inayatun.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 10.20 WIB di Cafe Oleng, Jalan Sepakat 2, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Korban diketahui bernama Mega Fatmawati (26), warga Kabupaten Kubu Raya. Saat kejadian, korban tengah tertidur di area lesehan kafe.
Pelaku berinisial AU (43), warga Pontianak Tenggara, diduga mengambil dua unit ponsel milik korban yang diletakkan di atas dan di bawah meja.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit HP OPPO A37 warna silver dan satu unit HP Vivo Y12 warna ungu.
AKP Inayatun menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Masjid Babul Islam, Jalan Sepakat 2.
Tim Macan Selatan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.











