banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kapolresta Pontianak Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan 4C, Warga Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

×

Kapolresta Pontianak Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan 4C, Warga Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kejahatan 4C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (curbis).