Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kejahatan 4C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (curbis).
Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran kepolisian telah diperintahkan untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Terkait penanganan 4C, khusus kejadian atau kasus yang meresahkan publik, saya sudah memerintahkan apabila memang diperlukan tindakan tegas yang terukur, silakan dilakukan. Yang jelas untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting guna memberikan efek jera sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Pontianak.
“Kita harus memberikan efek jera dan memberi kepastian hukum bahwa apabila ada yang berani melakukan kejahatan di wilayah Kota Pontianak, tentu akan berhadapan dengan Jatanras dan juga Satreskrim Polresta Pontianak,” lanjutnya.
Di sisi lain, dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang arus mudik, Polresta Pontianak juga menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Hal ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan warga melalui media sosial terkait keamanan kendaraan saat ditinggal mudik.
“Terkait cipta kondisi kamtibmas, ada beberapa warga yang menanyakan melalui DM bagaimana apabila ada penitipan kendaraan. Saya sampaikan, di setiap kantor kepolisian, mulai dari Polresta sampai dengan Polsek, kita siapkan tempat penitipan kendaraan bagi warga yang mudik keluar wilayah Kota Pontianak,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya menjelang musim mudik.
Warga yang hendak meninggalkan rumah diminta memastikan keamanan lingkungan serta dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan di kantor polisi terdekat.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Pontianak.











