PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama aparatur Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Laut, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas melakukan penertiban di kawasan waterfront, Jumat (3/4/2026).
Penertiban menyasar lapak pedagang kaki lima (PKL) hingga jemuran pakaian milik warga yang terpasang di pagar kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, penertiban juga mendukung program Jumat ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diinstruksikan pemerintah pusat.
“Lapak atau meja milik PKL kami tempatkan di bawah atau di luar pagar waterfront karena keberadaannya mengganggu kenyamanan pengunjung,” ujarnya.
Selain lapak, petugas juga menertibkan jemuran pakaian warga di pagar waterfront. Warga diminta menjemur pakaian di area rumah masing-masing demi menjaga estetika kawasan publik tersebut.
“Kami minta tidak ada lagi jemuran di pagar waterfront karena merusak keindahan, apalagi jika dilihat wisatawan,” kata Sudiyantoro.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP turut melibatkan tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi kepada warga terkait aturan ketertiban umum.
Sementara itu, Camat Pontianak Selatan, Wulanda Anjaswari, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga kenyamanan dan keindahan waterfront sebagai ruang publik unggulan kota.
“Tujuannya agar masyarakat tetap nyaman dan aman beraktivitas, serta kawasan ini bisa dimanfaatkan optimal untuk wisata dan olahraga tanpa terganggu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, waterfront tidak hanya menjadi tempat rekreasi warga, tetapi juga destinasi yang kerap dikunjungi wisatawan. Oleh karena itu, kebersihan dan kerapian harus dijaga secara konsisten.
Menurut Wulanda, penataan ini tidak semata penertiban, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan estetika kota. Pemerintah kecamatan dan kelurahan akan terus melakukan sosialisasi secara persuasif kepada warga dan pedagang.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Warga dan PKL diberikan pemahaman agar tetap bisa beraktivitas tanpa melanggar aturan,” pungkasnya.

















