KETAPANG – Di tengah bergulirnya sengketa hubungan industrial yang menyeret nama perusahaan ke ranah hukum, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) menyatakan tetap berpegang pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Melalui keterangan resminya, Manager Human Resource PT WHW, Yuliani, menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan yang mencuat saat ini tengah ditangani sesuai mekanisme hukum di Indonesia.
“Perusahaan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berjalan,” ujar Yuliani, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, perusahaan secara konsisten menjaga hubungan industrial yang harmonis, termasuk memastikan hak pekerja untuk berserikat dan menyampaikan pendapat tetap dihormati.
Komitmen tersebut, lanjutnya, juga tercermin dari penghargaan yang diterima perusahaan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Penghargaan itu diberikan oleh Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh Ketapang (AFSPBK) bersama panitia May Day kepada perusahaan yang dinilai memberikan ruang kebebasan berserikat dan berkumpul bagi pekerja.
Piagam penghargaan tersebut turut diketahui dan ditandatangani oleh Bupati Ketapang. AFSPBK sendiri merupakan aliansi sejumlah organisasi buruh, di antaranya FSBSPK, SBSI, dan FSPMI.
Selain itu, pada 2025, PT WHW juga menerima apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) atas kontribusinya dalam membangun hubungan industrial yang dinilai harmonis.
Yuliani menegaskan, perusahaan meyakini setiap dinamika hubungan industrial dapat diselesaikan secara konstruktif melalui jalur yang tersedia.
“Perusahaan akan terus menjalankan operasional secara profesional, transparan, serta menjaga hubungan industrial yang kondusif dengan seluruh pemangku kepentingan,” tutupnya.
Sebelumnya, sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tersebut dilaporkan ke Mabes Polri oleh DPP Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak berserikat, kebebasan berpendapat, serta praktik union busting.
Perwakilan pekerja, Muhammad Fathoni, menyebut laporan telah ditindaklanjuti dengan pemanggilan Direktur PT WHW, Deyong Tian, pada 27 April 2026. Ia juga menyebut keputusan terkait tuntutan pekerja berada di tangan Presiden Direktur Zhou Wei.
Fathoni turut menyoroti dugaan ketimpangan perlakuan antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, serta dominasi pengambilan kebijakan oleh pimpinan pusat.
Kasus ini bermula dari protes pekerja terkait struktur upah yang berujung pada PHK terhadap 11 pekerja sepanjang 2025. Upaya mediasi tak membuahkan hasil, hingga aksi mogok kerja pada November 2025 berakhir dengan sanksi hingga PHK.
Sejumlah pekerja memilih menolak kompensasi dan melanjutkan perjuangan, sementara proses penyelesaian hingga kini masih berlangsung.












