Aksaraloka com, PONTIANAK – Sebuah truk roda enam bermuatan nekat melintas di Jembatan Kapuas I, Jalan Sultan Hamid II, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (8/5/2026) dini hari.
Aksi pelanggaran itu berujung petaka setelah truk gagal menanjak, mundur tak terkendali, lalu menghantam pembatas jalan hingga memicu kemacetan panjang pada pagi hari.
Peristiwa tersebut langsung menyita perhatian pengguna jalan. Arus lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I lumpuh selama beberapa jam, terutama saat warga mulai beraktivitas pada pagi hari.
KBO Satlantas Polresta Pontianak, Ipda Agung Budi Sulistiyono, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya kendaraan roda enam yang nekat melintas di jembatan sekitar pukul 02.00 WIB hingga 03.00 WIB.
“Seperti yang kita ketahui sesuai surat edaran Nomor 18 Tahun 2004, kendaraan bermuatan baik roda enam maupun roda empat dilarang melintas. Namun ada satu unit kendaraan yang tetap melintas pada dini hari tadi,” ujar Agung kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, saat berada di tanjakan jembatan, truk diduga kehilangan tenaga sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan. Kendaraan kemudian mundur dan menghantam kanstin atau pembatas jalan.
Sopir sempat berupaya mengevakuasi kendaraan secara mandiri, namun usaha tersebut gagal.
Akibatnya, badan truk masih menutup sebagian jalur hingga pagi hari dan menyebabkan antrean kendaraan mengular.
Kemacetan parah mulai terjadi sejak pukul 06.00 WIB hingga sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak turun langsung ke lokasi untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus melakukan proses evakuasi.
“Personel lalu lintas kami turunkan untuk membantu pengaturan arus lalu lintas sekaligus proses evakuasi kendaraan,” jelas Agung.
Setelah berhasil dievakuasi, truk langsung diamankan ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen kendaraan dan koordinasi dengan sopir serta pihak perusahaan jasa transportasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan sopir mengetahui adanya larangan kendaraan bermuatan melintas di Jembatan Kapuas I. Namun larangan tersebut tetap dilanggar.
“Pengemudi sadar dan dengan sengaja melanggar aturan. Untuk tindakan selanjutnya akan kami lakukan penegakan hukum berupa tilang,” tegasnya.
Sementara terkait pengakuan sopir yang menyebut dirinya terpaksa maju karena menghindari kendaraan lain yang mundur di depan, polisi masih mendalami keterangan tersebut.
“Pengakuannya seperti itu, namun nanti akan kami identifikasi kembali apakah benar terjadi demikian atau ada hal lain,” pungkas Agung.













