Aksaraloka com, KETAPANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penyegelan dilakukan karena tersus tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi izin dasar wajib dalam pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menegaskan, aktivitas operasional terminal untuk sementara dihentikan hingga proses perizinan dipenuhi.
“Aktivitas maupun operasional di tersus tersebut kita hentikan sementara,” tegas Pung Nugroho Saksono.
Ia menjelaskan, pihak KKP telah memasang garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di area terminal yang menjadi objek pemeriksaan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum administratif guna memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“KKP memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi, khususnya terkait pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga milik PT WHW dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5.000 meter persegi.
Pung Nugroho Saksono menegaskan, PKKPRL merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki sebelum suatu kegiatan usaha memanfaatkan ruang laut.
Regulasi tersebut diterapkan untuk memastikan aktivitas industri tetap selaras dengan tata ruang laut nasional serta tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir dan perairan.
KKP juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut, terutama pada sektor industri berskala besar yang memiliki fasilitas dermaga dan pelabuhan khusus di kawasan pesisir.
Selain itu, KKP mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.














