Aksaraloka.com, PONTIANAK – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad Assegaf meminta operasional terminal khusus (tersus) milik WHW AR di Kabupaten Ketapang yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diaudit secara menyeluruh, Jumat 15 Mei 2026.
Audit dinilai penting untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan operasional ilegal yang berlangsung dalam waktu lama.
Amin mengatakan, apabila ditemukan aktivitas operasional yang melampaui izin atau menggunakan fasilitas secara ilegal, maka negara berpotensi mengalami kerugian dari sektor pemanfaatan sumber daya alam hingga kewajiban penerimaan daerah.
“Perlu dilakukan audit dan dikembalikan ke kas negara. Artinya mereka harus diaudit,” kata Amin.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, jika ada aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi izin yang dimiliki perusahaan, maka hal itu harus ditindak serius.
“Melampaui izin yang dimiliki, itu juga bentuk merugikan negara. Harus ada sanksi lainnya,” ujarnya.
Amin juga mendukung langkah KKP menyegel tersus tersebut sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Kita setuju mendukung tindakan KKP,” katanya.
Selain audit, Komisi III DPRD Kalbar juga menyoroti kewajiban perusahaan terhadap daerah, termasuk pembayaran pajak dan kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Ia meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait bertindak objektif dalam menangani kasus tersebut, termasuk menelusuri potensi kerugian negara dan daerah akibat operasional tersus ilegal.
“APH sebagai ujung tombak penegakan aturan harus objektif,” katanya.
Amin menegaskan Kalbar tidak anti terhadap investasi. Namun, investor yang masuk ke daerah diminta tetap mematuhi aturan dan memperhatikan masyarakat serta lingkungan sekitar.
“Jangan sampai hanya mengeruk kekayaan alam tanpa peduli masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.













