Aksaraloka.com, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan pada tahun 2026.
Anggaran sekitar Rp10 miliar difokuskan untuk peningkatan ruas jalan Buluh Kuning menuju Nanga Libau, Kecamatan Sepauk.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, Murusalin, mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk melanjutkan pekerjaan jalan yang telah dimulai pada tahun 2025.
“DBH sawit tahun 2026 sekitar Rp10 miliar dan diprioritaskan untuk infrastruktur jalan di Buluh Kuning menuju Nanga Libau. Ini untuk menyambung pekerjaan tahun sebelumnya agar konektivitas jalan semakin baik,” ujar Murusalin, Selasa (26/5/2026), di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang.
Menurutnya, peningkatan jalan ditargetkan efektif sepanjang sekitar 2,3 kilometer.
Pemerintah daerah memilih fokus pada peningkatan kualitas jalan karena dinilai sangat dibutuhkan masyarakat, terutama untuk mendukung mobilitas warga dan distribusi hasil perkebunan.
“Fokus DBH ini memang untuk infrastruktur. Dengan peningkatan ini, akses masyarakat di wilayah Sepauk diharapkan semakin lancar,” katanya.
Murusalin menjelaskan, Surat Keputusan (SK) terkait alokasi anggaran tersebut sudah diterbitkan.
Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu penandatanganan dari kementerian terkait sebelum masuk ke tahapan pengadaan barang dan jasa.
“SK-nya sudah ada. Kalau sudah ditandatangani kementerian, langsung kita proses ke pengadaan barang dan jasa. Target kita tahun ini rampung,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga menetapkan kebijakan baru terkait Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pagu DBH Sawit ditetapkan minimal 4 persen dari total pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor sawit.
Penyaluran DBH Sawit kini dilakukan lebih dinamis dalam lima tahap pencairan, yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II 15 persen, tahap III 20 persen, tahap IV 15 persen, dan tahap V sebesar 30 persen.
Selain itu, penggunaan DBH Sawit diarahkan maksimal 60 persen untuk pembangunan infrastruktur jalan bagi daerah dengan tingkat kemantapan jalan di bawah 90 persen.
Sementara minimal 40 persen lainnya dialokasikan untuk program pendukung, seperti perlindungan sosial pekerja sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi ISPO, rehabilitasi hutan dan lahan, hingga penyusunan rencana aksi daerah sawit berkelanjutan.g











