Aksaraloka.com, PONTIANAK – Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung sekolah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK), Herawan Utoro, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (17/6/2026), mewakili terdakwa Ir. H. Ismuni selaku Ketua Panitia Pembangunan dan H. Mulyadi Rahyono, MT selaku Ketua Tim Perencana pembangunan gedung sekolah dan pusat bisnis YMK.
Dalam eksepsinya, Herawan menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai peran serta perbuatan kedua terdakwa dalam proses penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah APBD Provinsi Kalbar tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar.

“Dakwaan tidak menjelaskan bagaimana peran, kualitas, hubungan, modus operandi maupun kesalahan hukum yang dilakukan terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” kata Herawan di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, kedua terdakwa bukan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi hibah, penetapan penerima hibah, pengelolaan keuangan daerah maupun pencairan dana hibah.
Herawan menjelaskan seluruh proses penganggaran dan penyaluran dana hibah kepada YMK telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur Kalbar tentang tata kelola hibah dan bantuan sosial.
Ia menyebut proposal hibah yang diajukan YMK pada 2020 hingga 2022 telah diverifikasi dan dievaluasi oleh tim verifikasi pemerintah daerah sebelum ditetapkan sebagai penerima hibah oleh Gubernur Kalbar.
Selain itu, pencairan dana hibah juga dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan bendahara pengeluaran yang berwenang.
“Dana hibah dicairkan melalui mekanisme resmi dan digunakan untuk pembangunan gedung sekolah. Seluruh laporan pertanggungjawaban juga telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh SKPD terkait,” ujarnya.
Herawan juga menegaskan tidak terdapat keberatan ataupun teguran dari pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran untuk biaya perencanaan yang diterima Mulyadi Rahyono maupun insentif panitia pembangunan dan staf teknis.
Menurutnya, penggunaan dana untuk kebutuhan perencanaan, pengawasan, administrasi proyek dan pengelolaan kegiatan merupakan hal yang lazim dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Lebih lanjut, ia menyatakan dana hibah pembangunan gedung sekolah YMK juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanpa ditemukan penyimpangan dalam proses penganggaran, penyaluran maupun pertanggungjawaban dana hibah.
“Dengan demikian tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ismuni maupun Mulyadi Rahyono, apalagi sampai menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyebut kedua terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek pembangunan tersebut.
Menurutnya, jika memang terdapat niat memperkaya diri, seharusnya ditemukan penerimaan komisi, bonus, atau keuntungan lain dari pelaksanaan proyek yang dibiayai dana hibah tersebut.
Dalam persidangan, Herawan turut mengungkapkan bahwa pembangunan gedung sekolah dan pusat bisnis YMK telah selesai dilaksanakan dan diserahkan kepada pihak yayasan pada 30 Desember 2022.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.











