banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Bongkar Gudang Balepress Raksasa di Kalbar, 2.060 Bale Senilai Rp16,48 Miliar Disita, Pemilik Masih Diburu

×

Bea Cukai Bongkar Gudang Balepress Raksasa di Kalbar, 2.060 Bale Senilai Rp16,48 Miliar Disita, Pemilik Masih Diburu

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Praktik penyelundupan pakaian bekas impor atau balepress di Kalimantan Barat kembali terbongkar.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai, TNI dan Polri, sebanyak 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal senilai sekitar Rp16,48 miliar berhasil disita dari sejumlah gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah.

Meski ribuan balepress berhasil diamankan, aparat mengakui masih memiliki pekerjaan rumah besar, yakni memburu aktor utama dan pemilik barang yang diduga menjadi otak di balik jaringan penyelundupan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari penindakan sebelumnya yang mengarah pada dugaan pengiriman balepress dari Kalbar ke Jakarta.

“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan yang dilakukan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Saat penelusuran di kawasan Jalan Extra Joss ditemukan balepress . Kemudian dikembangkan lagi hingga ditemukan sekitar ribuan bale di kawasan pergudangan Wajok,” kata Budi, Selasa (23/6).

Menurutnya, sebagian besar balepress yang ditemukan memiliki berbagai cap dan stempel dari luar negeri, termasuk Korea.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa barang masuk melalui jalur penyelundupan lintas batas.

“Kalau melihat jumlahnya, tidak mungkin diproduksi di Kalimantan. Ini menunjukkan adanya rantai pasok dari luar negeri yang masuk melalui berbagai jalur, baik darat maupun laut,” tegasnya.

Budi mengatakan pasar utama balepress ilegal selama ini berada di Pulau Jawa.

Karena itu, pihaknya menduga Kalbar hanya menjadi lokasi transit dan penyimpanan sebelum barang didistribusikan ke daerah tujuan.

Meski barang bukti telah diamankan, Bea Cukai masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan ribuan balepress tersebut.

“Masih ada satu PR besar, yakni mengungkap siapa pemilik barang ini sampai ke Jakarta. Informasi terus kami rekam dan kembangkan. Yang tertangkap mungkin hanya sebagian kecil, sementara jaringan di belakangnya masih terus didalami,” ujarnya.

Budi menilai maraknya penyelundupan balepress dipicu tingginya permintaan pasar dan perbedaan harga yang cukup besar sehingga para pelaku terus mencari celah untuk memasukkan barang secara ilegal.

“Karena pasar membutuhkan dan ada keuntungan ekonomi yang besar, para pelaku menggunakan berbagai cara. Karena itu kami terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Dalam kasus ini, selain ketentuan kepabeanan, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan sejumlah regulasi lain seperti Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga aturan terkait UU Sampah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, memastikan kepolisian akan mendukung penuh proses penyidikan hingga tuntas.

“Kami akan terus bekerja sama dengan penyidik Bea Cukai. Seperti yang disampaikan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, kasus ini berpotensi menggunakan UU Perdagangan, UU Sampah, dan UU Kepabeanan. Tanpa sinergi, penegakan hukum terhadap jaringan seperti ini akan sulit dilakukan,” tegas Burhanudin.

Sementara itu, Kasdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Bambang Sujarwo mengungkapkan tantangan besar pengawasan di wilayah perbatasan Kalbar dengan Malaysia.

Menurutnya, garis perbatasan sepanjang sekitar 970 kilometer masih memiliki ratusan titik rawan yang sulit diawasi.

“Dari total wilayah perbatasan, terdapat sekitar 399 titik blank spot yang tidak memiliki sinyal komunikasi. Pengamanan dilakukan oleh dua batalyon dengan sekitar 700 personel yang tersebar di 52 pos perbatasan,” ujarnya.

Meski demikian, Bambang mengakui masih banyak jalur tikus yang dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan berbagai barang ilegal.

“Jalur-jalur tidak resmi itu masih sering digunakan. Selain balepress, kami juga berhasil mengungkap penyelundupan narkotika berupa 75 kilogram sabu, 11 kilogram ganja dan 1.164 butir ekstasi yang masuk melalui jalur tikus perbatasan,” ungkapnya.

Diketahui, penindakan berlangsung pada 19 hingga 22 Juni 2026. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.