banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Pastikan Tak Ada Ruang Untuk Penyalahgunaan BBM di Ketapang, Polisi Amankan Ribuan Liter Solar di Ketapang

×

Pastikan Tak Ada Ruang Untuk Penyalahgunaan BBM di Ketapang, Polisi Amankan Ribuan Liter Solar di Ketapang

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KETAPANG – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap BO (52), warga Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, lantaran mengangkut sebanyak 12 drum minyya solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga yang tinggi, Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 02.20 WIB

Penangkapan terhadap BO yakni berlangsung di Jalan Pelang-Timbang Titi Kecamatan Matan Hilir Kabupaten Ketapang. “BO kita tangkap beserta barang berupa satu unit mobil Isuzu Traga dengan Nomor Polisi KB 8815 GG warna putih yang bermuatan 12 drum minyak jenis solar atau sekitar 2.400 liter,” jelas Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut AKP Muhammad Yasin, saat diamankan pelaku mengaku kalau minyak tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas harga subsidi. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Muhammad Yasin.

“BO melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” sambung Yasin.

Muhammad Yasin memastikan menindak tegas setiap upaya penyeludupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. “Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabla mengetahui adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” harapnya.

Sebelumnya diketahui Polres Ketapang sudah beberapa kali melakukan penegakan hukum terkait penyeludupan dan penimbunan BBM bersubsidi diantaranya pada tanggal 13 April 2022 dimana kita mengamankan satu orang pelaku berinisial JI yang pada saat itu sedang mengangkut 2.200 liter BBM jenis solar menggunakan mobil Suzuki APV di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara.

Kemudian pada tanggal 14 april 2022, Polres Ketapang mengamankan satu orang pelaku berinisial SU di Jalan Pelang Tumbang Titi dengan barang bukti satu unit Truck bermuatan 6.800 liter solar subsidi, sehingga total dari tiga kasus ini.

Jika ditotal Polres Ketapang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11.400 liter solar subsidi dari pelaku penyimpangan BBM bersubsidi.