Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kasus temuan pod getar pascakecelakaan yang menyeret nama Sekretaris DPW PSI Kalimantan Barat (Kalbar), Eddo Susanto, hingga kini masih bergulir. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan perkara tersebut belum dihentikan dan masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi masih berupaya meminta keterangan dari sosok yang disebut Mister X. Identitasnya telah dikantongi penyidik, bahkan polisi mengaku sudah mendatangi kediamannya. Namun, Mister X belum ditemukan di rumah.
“Ya, sampai saat ini Mister X belum diketahui keberadaannya. Jadi memang kita sudah kantong identitasnya dan kita sudah datangi rumahnya, tapi yang bersangkutan tetap tidak ada di tempat,” kata Endang.
Dia menegaskan status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Masih penyelidikan,” ujarnya.
Menurut Endang, polisi tidak sedang “memburu” Mister X karena yang bersangkutan belum tentu merupakan pelaku. Polisi justru membutuhkan keterangannya untuk memperjelas duduk perkara.
“Bukan diburu, karena yang bersangkutan bukan pelakunya. Tetapi kita menunggu iktikad baik untuk memberikan keterangan sehingga memperjelas sebuah kasus ini,” jelasnya.
Endang menegaskan penyidik tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi ataupun dugaan semata. Setiap langkah hukum harus didasarkan pada fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Jadi kita tidak bisa prejudes atau menduga-duga. Tidak boleh hukum itu asumsi, tetapi harus berdasarkan fakta,” tegasnya.
Polisi, lanjut Endang, telah melakukan upaya untuk mendatangi kediaman Mister X. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan belum memberikan keterangan kepada penyidik.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Mister X agar menyampaikan informasi tersebut. Polisi meminta yang bersangkutan datang untuk memberikan keterangan.
“Sudah kita sampaikan. Tentunya, ayo, seperti yang saya sampaikan di awal, silakan datang. Kita ambil keterangannya,” katanya.
Endang memastikan Mister X tidak perlu khawatir akan langsung dikriminalisasi apabila datang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebagai saksi.
“Tidak. Kita pokoknya sesuai dengan hukum itu, lebih baik melepas seribu orang yang bersalah daripada harus memenjarakan satu orang yang bersalah,” pungkasnya.











