Aksaraloka.com, PONTIANAK – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengusik keamanan warga Kota Pontianak.
Seorang pria berinisial N alias A ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak di kawasan Jalan Silat, Kompleks Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial ZA sedang bermain di depan rumah bersama adiknya pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 15.23 WIB.
Berdasarkan kronologi, tersangka diduga mondar-mandir menggunakan sepeda motor berwarna biru di depan rumah korban, seolah-olah sedang mencari alamat.
Tak lama kemudian, pria tersebut menghampiri korban dan menanyakan alamat rumah ketua RT.
Ketika korban berusaha menunjukkan arah, tersangka diduga melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian paha kiri korban dari balik daster yang dikenakannya.
Korban yang menyadari tindakan tersebut langsung menjauh. Setelah itu, tersangka disebut mencolek dagu adik korban berinisial ZA sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya.
“Tersangka diduga memiliki kelainan yakni ketertarikan terhadap anak kecil atau fedofil,” ungkap Endang.
Ditegaskan Endang, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya dua helai daster anak, jaket hijau army, kaus merah marun, celana training abu-abu, helm hitam, masker putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/265/X/2026/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 26 Oktober 2026.
Selain melaukan penahanan terhadap pelaku, rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemberkasan perkara, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pontianak, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.











