KAPUAS HULU – Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial AP (23) yang diduga memiliki narkotika jenis ekstasi di Jalan Lintas Selatan, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Minggu (1/11/2026) malam.
Dalam penindakan sekitar pukul 18.00 WIB tersebut, polisi menyita 11 butir pil berwarna merah muda dengan logo Labubu yang diduga merupakan ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai ekstasi di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Erwin langsung melakukan penyelidikan. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB untuk melakukan observasi dan memantau orang yang dicurigai membawa narkotika.
Sekitar 30 menit kemudian, petugas mengamankan AP. Saat pemeriksaan awal, pria tersebut menunjukkan sebungkus rokok merek Kalbaco yang di dalamnya terdapat satu klip plastik bening berisi 11 butir pil merah muda yang diduga ekstasi.
Kepada petugas, AP mengaku pil tersebut merupakan miliknya dan dibawa dari Pontianak menuju Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita uang tunai pecahan Rp10.000 dan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hijau.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah peduli dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ujar Jamali.
Ia menegaskan, Polres Kapuas Hulu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini, AP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa saksi, melakukan tes urine, serta menimbang barang bukti sebelum mengirimkannya ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalimantan Barat untuk memastikan kandungannya.
Atas dugaan perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.













