banner 468x60
Aksara Landak

Lantik Lima Kepala Desa PAW, Karolin Ingatkan Kades Patuhi Regulasi dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

×

Lantik Lima Kepala Desa PAW, Karolin Ingatkan Kades Patuhi Regulasi dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa melantik lima Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Senin (2/11/2026).

Lima kepala desa yang dilantik tersebut masing-masing berasal dari Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe; Desa Sailo, Kecamatan Mempawah Hulu; Desa Tolok, Kecamatan Menyuke; Desa Sebadu, Kecamatan Mandor; dan Desa Gamang, Kecamatan Banyuke Hulu.

Dalam sambutannya, Karolin menyampaikan bahwa proses pengangkatan kepala desa melalui mekanisme PAW membutuhkan tahapan panjang karena harus mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang baru dilantik dan mengingatkan bahwa kepala desa PAW memiliki tugas serta tanggung jawab yang sama dengan kepala desa hasil pemilihan langsung.

“Pergantian antarwaktu maupun yang murni sama saja tugas dan tanggung jawabnya. Sumber rujukan pelaksanaan tugas dan undang-undangnya juga sama. Jadi, undang-undangnya dibaca, peraturannya dibaca,” ujar Karolin.

Karolin meminta para kepala desa, khususnya yang baru dilantik, segera menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan perubahan regulasi pemerintahan desa.

Menurutnya, kepala desa harus memahami aturan yang berlaku agar tidak menghambat jalannya pemerintahan desa, terutama dalam pelaksanaan program, pengelolaan anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam menyelesaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Sebab, keterlambatan administrasi di tingkat desa dapat berdampak terhadap perangkat desa maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau kepala desa terlambat membuat LKPJ, perangkat desanya juga tidak bisa gajian. Jadi, keterlambatan Bapak dan Ibu dalam menyusun LKPJ dan melaksanakan tugas juga akan memengaruhi jajaran di bawah serta masyarakat di desa,” tegasnya.

Selain itu, Karolin menekankan agar kepala desa tidak menjalankan pemerintahan hanya berdasarkan kebiasaan atau keputusan internal di tingkat kampung, tetapi harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, musyawarah desa tetap menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kalau sudah memakai baju dinas, sudah dilantik, sudah memakai perangkat dan atribut, maka yang diikuti adalah aturan undang-undang yang berlaku, bukan hanya hasil musyawarah kampung,” katanya.

Karolin juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan dan regulasi pemerintahan desa harus menjadi perhatian serius seluruh kepala desa. Termasuk perubahan kebijakan anggaran desa yang dapat berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan di masing-masing wilayah.

Menurutnya, meskipun terjadi pengurangan anggaran desa, tugas utama kepala desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak boleh berubah.

“Ada dana desanya, dana desanya dipotong, tetap yang namanya kepala desa itu tugasnya melayani masyarakat dan melaksanakan pemerintahan di desanya masing-masing,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Karolin meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Landak terus melakukan pembinaan terhadap seluruh kepala desa.

Pembinaan tersebut diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, serta tata kelola pemerintahan desa terus mengalami perbaikan.

Ia berharap seluruh kepala desa dapat menjalankan amanah dengan baik, memahami regulasi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan di desa.