banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat, LDII Kalbar Desak Audit Seluruh Asrama Pendidikan

×

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat, LDII Kalbar Desak Audit Seluruh Asrama Pendidikan

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Dugaan kekerasan seksual terhadap peserta didik di Sekolah Rakyat Kota Pontianak menjadi perhatian Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalimantan Barat. Organisasi tersebut mendesak pemerintah melakukan audit sistem perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan berasrama guna mencegah kejadian serupa terulang.

Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto, mengatakan dugaan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sekolah berasrama, mulai dari sistem pengasuhan, kompetensi tenaga pendamping, hingga mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan.

Menurutnya, proses hukum terhadap dugaan kasus yang terjadi tetap harus berjalan. Namun, upaya tersebut perlu diikuti pembenahan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

“Dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Rakyat dengan model asrama tentu menjadi keprihatinan bersama. Peristiwa ini jangan hanya diselesaikan melalui proses hukum, tetapi juga harus menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan berasrama,” ujar Susanto, Senin (2/11/2026).

Ia menilai, program Sekolah Rakyat merupakan upaya strategis pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kendati demikian, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari tersedianya fasilitas dan kesempatan belajar, tetapi juga dari jaminan keamanan peserta didik.

“Ketika orang tua menitipkan anaknya di Sekolah Rakyat, sesungguhnya mereka mempercayakan pendidikan sekaligus keselamatan dan masa depan anak kepada lembaga tersebut. Karena itu, perlindungan anak harus menjadi bagian utama dari sistem pendidikan, bukan sekadar pelengkap administrasi,” tegasnya.

Susanto menjelaskan, sekolah berasrama memiliki tantangan tersendiri karena aktivitas pendidikan dan pengasuhan berlangsung hampir sepanjang hari. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pengawasan dan standar perlindungan anak yang ketat.

Ia mengusulkan lima langkah untuk memperkuat perlindungan peserta didik. Pertama, menetapkan standar pengasuhan yang jelas, mulai dari penerimaan siswa, pembagian kamar, pengawasan aktivitas harian, hingga prosedur penanganan laporan dugaan kekerasan.

Kedua, meningkatkan kompetensi dan integritas tenaga pendamping asrama. Para pembina tidak hanya bertugas menjaga kedisiplinan, tetapi juga harus memahami psikologi perkembangan anak, mengenali potensi kekerasan, serta mampu membangun komunikasi yang aman dengan peserta didik.

“Pembina asrama harus memahami psikologi perkembangan anak, memiliki integritas, serta dibekali kemampuan mengenali dan mencegah potensi kekerasan. Mereka juga harus memahami batasan interaksi yang sehat antara pendamping dan peserta didik,” jelasnya.

Ketiga, menerapkan pengawasan berlapis dengan memperhatikan rasio pendamping dan jumlah siswa, pembagian area asrama berdasarkan kelompok usia, serta pengawasan pada waktu dan lokasi berisiko. Penggunaan CCTV, menurutnya, dapat menjadi perangkat pendukung di area publik dengan tetap menjaga privasi dan martabat anak.

Keempat, menyediakan layanan konseling dan saluran pengaduan yang ramah anak. Peserta didik harus memiliki ruang aman untuk melaporkan perundungan, pelecehan, maupun kekerasan tanpa takut diintimidasi atau disalahkan.

Kelima, memperkuat keterlibatan orang tua melalui komunikasi berkala, evaluasi perkembangan anak, serta keterbukaan mengenai tata tertib dan standar perlindungan di sekolah.

Selain itu, Susanto menekankan bahwa pendidikan karakter harus menyasar seluruh unsur di lingkungan pendidikan, termasuk guru, pengasuh, pembina, dan wali asrama.

“Pendidikan karakter jangan hanya menyasar peserta didik. Para guru, pengasuh, dan wali asrama juga harus mendapatkan pendidikan karakter agar memberikan keteladanan, bukan justru menjadi predator,” katanya.

LDII Minta Audit Menyeluruh

LDII Kalbar mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi dan audit sistem perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan berasrama, tidak terbatas pada Sekolah Rakyat.

Audit tersebut diharapkan mencakup kompetensi dan integritas tenaga pengasuh, standar operasional prosedur (SOP) perlindungan anak, sistem pengawasan, kelayakan fasilitas asrama, rasio pendamping dan siswa, hingga mekanisme penanganan pengaduan.

Secara khusus, Susanto meminta penanganan dugaan kasus di Sekolah Rakyat Pontianak dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak yang menjadi korban, termasuk melalui pendampingan psikologis dan pemulihan. Identitas serta privasi anak-anak yang terlibat harus dijaga agar mereka tidak mengalami dampak lanjutan akibat pemberitaan maupun stigma sosial.

Menurut Susanto, sistem perlindungan anak tidak boleh hanya diperkuat setelah muncul kasus. Setiap lembaga pendidikan perlu memiliki mekanisme pencegahan yang terukur dan dievaluasi secara berkala.

“Jangan sampai kita baru bergerak setelah muncul korban. Sistem perlindungan harus dibangun sejak awal, dilakukan secara terukur, dan dievaluasi secara berkala. Keberhasilan sekolah berasrama tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya.

LDII Kalbar berharap peristiwa tersebut mendorong pemerintah menyusun standar pengelolaan sekolah berasrama secara nasional dengan mengintegrasikan pendidikan akademik, pembentukan karakter, pengasuhan profesional, dan perlindungan anak.