banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual Bocah 8 Tahun di Sekolah Rakyat Pontianak Dilaporkan ke Presiden, Polisi Masih Periksa Saksi

×

Dugaan Pelecehan Seksual Bocah 8 Tahun di Sekolah Rakyat Pontianak Dilaporkan ke Presiden, Polisi Masih Periksa Saksi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa Sekolah Rakyat berusia 8 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mulai menuai sorotan.

Lebih dari dua bulan sejak dilaporkan, kasus yang melibatkan anak di bawah umur itu belum juga menunjukkan titik terang.

Hingga kini polisi masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Sementara itu, keluarga korban terus menanti kepastian hukum atas dugaan peristiwa yang menimpa anaknya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto membenarkan bahwa penyidikan masih berjalan.

Namun, belum ada penjelasan mengenai perkembangan signifikan maupun kepastian penanganan perkara tersebut.

“Ya, masih pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti,” kata Endang saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah ibu korban bersama sejumlah warga menyampaikan permohonan keadilan melalui sebuah video yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Langkah tersebut menjadi gambaran keresahan keluarga korban yang berharap kasus dugaan pelecehan terhadap anak berusia 8 tahun itu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku juga masih berusia anak, diperkirakan antara 12 hingga 16 tahun.

Kondisi ini membuat penanganan perkara membutuhkan kehati-hatian ekstra, tanpa mengabaikan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

Di tengah sorotan tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengaku telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan investigasi bersama kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak.

Edi mengungkapkan, dirinya telah menerima informasi mengenai dugaan kejadian tersebut beberapa waktu lalu.

Ia kemudian meminta Dinas Sosial serta perangkat daerah yang membidangi perlindungan anak dan keluarga turun menelusuri persoalan itu.

“Saya sudah mendengar informasi ini beberapa waktu yang lalu dan sudah memerintahkan Dinas Sosial serta dinas yang menangani perlindungan anak dan keluarga untuk melakukan investigasi,” kata Edi, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus harus dilakukan berdasarkan informasi yang akurat.

Keterangan korban, keluarga, saksi, hingga pihak-pihak terkait perlu dihimpun agar duduk perkara menjadi jelas.

Edi juga berharap koordinasi pemerintah kota, KPAD, dan kepolisian mampu mengungkap dugaan perundungan maupun pelecehan yang terjadi di lingkungan Sekolah Rakyat.

Namun, persoalan ini bukan sekadar menyangkut penanganan satu perkara. Sistem pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan berasrama juga menjadi pekerjaan rumah serius.

Edi menyoroti sistem Sekolah Rakyat yang menempatkan siswa dari jenjang SD hingga SMA dalam satu lingkungan asrama.

Perbedaan usia, perkembangan psikologis, dan latar belakang anak dinilai membutuhkan pola pengawasan yang jauh lebih ketat.

Ia mengingatkan, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan aturan administratif, tetapi harus disertai pendekatan humanis dan perlindungan yang benar-benar berjalan.

“Kalau pengawasannya tidak ketat dan tidak humanis, kondisi ini memang sangat rentan. Anak-anak usia SD, SMP, dan SMA berada dalam masa pubertas yang sangat tinggi. Karena itu, perlu ada penanganan khusus. Kita berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Edi.