Hukum dan Kriminal

Setelah Mantan Kasi Kredit Bank Kalbar cabang Flamboyan, Kini Mantan Analis Bank Kalbar yang Ditahan Jaksa

×

Setelah Mantan Kasi Kredit Bank Kalbar cabang Flamboyan, Kini Mantan Analis Bank Kalbar yang Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kec. Serawai) Tahun Anggaran 2017 yang merugikan Bank Kalbar sebanyak Rp5,59 miliar penyidikannya terus berlanjut.

Setelah menetapkan F mantan Kasi Kredit Bank Kalbar cabang Flamboyan sebagai tersangka dan dilakukan penahan, tak butuh waktu lama Kejari Pontianak Pontianak menetapkan tersangka baru.

Adapun tersangka baru itu terdapat tiga orang, yaitu EH selaku Pelaksana kegiatan pembangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kec. Serawai) Tahun Anggaran 2017 dan yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut di Bank Kalbar.

Kemudian H selaku Direktur Cabang PT. Batu Tangga Jaya Abadi dan DH selaku Mantan Analis Kredit Bank Kalbar Pontianak dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kec. Serawai) Tahun Anggaran 2017.

“Setelah menahan F, kini kita menahan tiga tersangka baru,” jelas Kajari Pontianak Wahyudi, Senin 22 Agustus 2022, sore.

Kajari Pontianak mengatakan, ketiganya setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan. “Benar, dalam dua kasus ini ada dua orang internal Bank Kalbar cabang Flamboyan,red) ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya mantan Kasi Kredit dan satunya mantan analis,” terang Kajari Pontianak.

EH, H dan DH yang merupakan tersangka baru, ditegaskan Kajari dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Rangkaian keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan,” ujar Wahyudi.

Lanjut Wahyudi, sementara keempat orang ini menyebabkan kerugian Negera di Bank Kalbar senilai Rp5,59 miliar. “Kasus ini masih terus berlanjut, pemberkasan untuk keempat tersangka ini akan dilakukan terpisah. Kita lihat nanti fakta baru apa yang terungkap dalam persidangan,” tuntas Wahyudi.

Sementara itu Penasehat Hukum tersangka F dan EH, Roliansyah mengatakan bahwa untuk khusus tersangka F sendiri tidak ada menerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara tersebut. “Kita lihat nanti seperti apa, yang jelas ini bisa masuk ranah wanprestasi atau perdata, karena berkaitan dengan perjanjian. Kita akan melakukan pembelaan hak-hak hukum dari klien kita,” jelas Roliansyah.