banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kasus Dukun Cabul di Pontianak Dilimpahkan Ke Kejaksaan

×

Kasus Dukun Cabul di Pontianak Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kasus dukun cabul yang menggemparkan Kota Pontianak beberapa waktu setelah berhasil diungkap oleh KPPAD Kalbar yang bekerja sama dengan pihak kepolisian, kini sudah dilimpahkan ke Kejati Kalbar guna proses hukum lebih lanjut.

Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Jum’at 2 September 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar berkas perkara dukun cabul berinisial HB, itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan atau P21.

“Berkas dinyatakan lengkap, penyidikan tuntas di kepolisian,” jelas Kombes Pol Raden Petit.

Dikatakan Raden Petit Wijaya, dalam penyidikan ini tidak untuk di wilayah hukum Polda Kalbar, tidak ada lain selain gadis berusia 17 tahun tersebut. “Tidak ada korban lain disini,” kata Raden Petit.

“Selanjutnya kasus ini akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan, untuk dibawa ke meja hijau,” tuntas Raden Petit.

Sebelumnya diketahui, terungkapnya kasus praktek dukun cabul berinsial HB, berusia 69 tahun di Kota Pontianak ternyata hasil koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat dengan KPPAD Kalbar.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati menjelaskan awalnya kasus ini di ketahui pihaknya, kemudian berkoordinasi dengan LSM yang bergerak di bidang anak berkoordinasi dengan KPAI.

“Terjadilah koordinasi lintas wilayah, kami dari KPPAD Kalbar menindak lanjuti hal tersebut. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk penyelamatan terhadap korban dan menangkap pelaku,” jelas Ketua KPPAD Kalbar, Selasa (16/08/2022).

Dikatakan Eka Nurhayati, korban tidak memiliki orang tua laki-laki lagi, sementara ibu memiliki gangguan kesehatan.

“Korban sampai mau menuruti kemauan pelaku, karena diancam,” kata Eka.

“Korban itu diancam, ada sajam dibawah bantal tempat tidurnya, jika tidak mau menuruti maka ibu dan saudara-saudaranya mau dibunuh pelaku,” sambung Eka.

Lebih lanjut diungkapkannya, korban setiap mencoba menolak permintaan sang dukun, maka sang dukun langsung menunjukan Sajam yang ada di bantal.

“Kita berharap dukun cabul ini dihukum maksimal yaitu 15 tahun penjara,” harap Eka. (Zrn)