banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Bandar Judi Lofu

×

Polisi Tangkap Bandar Judi Lofu

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – NN, bandar judi Lofu yang beraktivitas di Desa Air Putih, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap polisi Kamis 8 September 2022 kemarin.

Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro, mengatakan, penangkapan pelaku bermula, ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga, bahwa diduga adanya perjudian Lofu yang dilakukan oleh NN, di Dusun Purwodadi Desa Air, Putih Kecamatan Kubu.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Heru, pihaknya bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan setelah ternyata benar NN, membuka lapak judi Lofu,” kata, Heru, Jumat 9 September 2022.

Heru menerangkan, setelah memastikan informasi, terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan.

“Dilokasi disita beberapa barang bukti, yakni dua buah dadu lofu bergambar di setiap sisi, satu lembar potongan kain lapak, satu buah bungkus rokok, uang sebesar Rp252 ribu,” terang Heru.

Heru menyatakan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolsek Kubu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” tegasnya.

Heru menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak melakukan perbuatan melangggar hukum, khususnya perjudian dan tindakan yang melanggar hukum lainnya.