Hukum dan Kriminal

Pesan Cewek Michat di Pontianak Untuk “Enak-Enak” Malah Berujung Petaka

×

Pesan Cewek Michat di Pontianak Untuk “Enak-Enak” Malah Berujung Petaka

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Niat hati ingin “Enak-enak” alias bercinta dengan wanita yang dipesan melalui via Michat malah berujung petaka. Hal ini dialami oleh seorang pria berusia 40 tahun asal Kabupaten Sekadau.

Petaka yang dialami pria yang diketahui bernama Ishak tersebut, yakni berupa pemalakan dan pengeroyokan oleh enam orang laki-laki.

Tak hanya dirinya, melainkan temannya bernama Egon juga menjadi bulan-bulanan oleh para pelaku. Hal ini dibenarkan oleh Kasa Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa 22 November 2022.

Menurut Kompol Indra, kejadian ini berawal dari obrolan aplikasi Michat antara korban dengan akun bernama Velly. Di mana korban berjanjian untuk bertemu di Hotel Benua Mas Jalan 28 Oktober Kecamatan Pontianak Utara.

“Tidak lama kemudian datang dua orang perempuan, karena tidak cocok, bokingan pun dicancel. Rekan korban bernama Egon pun keluar menuju ATM BRI mengambil uang pengganti karena membatalkan bokingan,” kata Kompol Indra.

Lanjut Kompol Indra, kemudian datanglah tiga orang laki-laki ke kamar korban dan mengatakan bahwa perempuan bernama Marsha yang ada di kamar korban adalah istri orang.

“Korban pun langsung menelepon rekannya yang sedang berada di ATM BRI tersebut. Ternyata temannya sudah diperas, korban pun mendatangi temannya dan melihat temannya tersebut sudah dikeroyok oleh beberapa laki-laki,” terang Indra.

“Korban berusaha melindungi temannya, namun yang terjadi korban juga dikeroyok dengan menggunakan stik golf dan tangan kosong dan mengenai lengan kiri , tangan kanan dan tangan kiri,” sambung Indra.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami bengkak pada lengan kiri, luka sobek pada jari tengah tangan kiri, rasa sakit pada telapak tangan kanan, sedangkan teman korban mengalam luka sobek pada bagian kepala.

“Korban membuat laporan, kemudian atas peristiwa itu langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota,” jelas Indra.

Ditegaskan Indra, ada empat orang tersangka yang ditangkap pihaknya atas pemerasan dan pengeroyokan bermodus cewek Michat tersebut, yakni Sp, Er, Pe dan Kl.

“Keempatnya dijerat dengan pasal 368 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, di mana pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsekta Pontianak Utara,” tegas Indra. (Zrn)