KUBU RAYA – Komplek pergudangan di Jalan Adisucipto, KM55, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, dibobol pencuri, pada Minggu 9 April 2023 lalu.
Pelaku pencurian berhasil menggasak satu dus kornet, satu dus keju gold, satu dus keju spready dan empat dus Kit B2B 115 Ml.
Pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak gembok rolling door area gudang tersebut. Akibat kejadian itu, pemilik usaha mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, setelah menerima laporan kasus pencurian, anggota Tim Joker melakukan penyelidikan mendalam dimulai dari menerima laporan dari pihak korban dan mengolah TKP secara teliti.
Saragih menjelaskan, butuh waktu kurang lebih 13 hari, bagi tim Joker untuk mengungkap pelaku pencurian.
Setelah mengantongi identitas pelaku, lanjut, dua orang yang terlibat melakukan pencurian yakni, Hasen (43) dan Yopi (24) berhasil ditangkap, pada saat akan kembali mengulangi aksinya di tempat kejadian yang sama, pada Senin 24 April 2023.
“Pada saat kedua pelaku kembali mendatangi Komplek Pergudangan Adisucipto, warga langsung memberi informasi. Tim bergerak dan berhasil menangkap keduanya,” kata Saragih.
Saragih menerangkan, kedua pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya di tempat kejadian yang sama. Pertama pencurian dilakukan pada Minggu 9 April dan kedua pada Minggu 16 April.
“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam tidak terhadap kedua pelaku. Karena tidak menutup kemungkinan mereka terlibat kasus TKP lainnya di Kabupaten Kubu Raya atau di Kabupaten lainnya,” terang Saragih.
Saragih menegaskan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
“Mereka ini residivis, yang sudah berulang masuk penjara,” pungkas Saragih.