AKSARALOKA.COM, MEMPAWAH – Meski merupakan kendaraan industri dan mengangkut minyak CPO, namun sejumlah truk dan kendaraan tangki bermuatan CPO masih saja ditemukan melakukan pengisian solar subsidi, di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) AKR di KM 16, Jalan Raya Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (20/4/2022).
Di SPBU ini hampir setiap hari ditemukan adanya kendaraan industri dan tangki bermuatan CPO yang antri mendapatkan jatah solar subsidi.
Kepada AKSARALOKA.COM, Ahmad salah satu supir tangki CPO mengatakan di SPBU Pertamina mereka dilarang mengisi solar subsidi, namun di SPBU tersebut mereka dibolehkan oleh pengelola SPBU AKR
“Kami kalau antri dan isi solar di SPBU Pertamina, tidak diperbolehkan pihak SPBU, tapi kalau disini kami diizinkan antri, dan ngisi solar subsidi,” ucapnya kepada AKSARALOKA.COM.
Sementara itu Retail Operation PT AKR, Fredrik Dominggo yang dikonfirmasi AKSARALOKA.COM membenarkan hal itu. Menurut Fredrik, regulasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Produk solar bersubsidi dikhususkan untuk masyarakat,atau transportir orang atau kendaraan plat hitam atau kuning. Selain itu mobil ambulance, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, serta mobil pengangkut sampah.
“Sementara kendaraan atau mobil pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam. Dilarang mengisi BBM subsidi di SPBU,” tegas Fredrik.
Dirinya menambahkan, untuk pendistribusian solar di SPBU AKR pihaknya telah menerapkan aturan dan membatasi jumlah literan kepada kendaraan. Maksimal 50 liter kepada kendaraan plat hitam, dan 70 liter bagi kendaraan roda empat plat kuning, serta 100 liter bagi kendaraan roda enam plat kuning,” pungkas Retail Operation PT AKR Wajok.