AKSARALOKA. COM, PONTIANAK – Kabar ditangkapnya bos besar pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Landak, atas nama N beberapa waktu lalu, akhirnya dijawab Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).
Kepada sejumlah wartawan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan bahwa benar telah diamankan, namun pihaknya belum menetapkan tersangka. “Terkait yang di Kabupaten Landak (N bos PETI,red), bagaimana posisinya sudah saya tanyakan juga, masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Senin 8 Agustus 2022.
Menurut Kombes Pol Raden Petit Wijaya, apakah nanti statusnya akan meningkat setelah diamankan oleh pihaknya, ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
Saat ditanya apakah N dilakukan penahanan atau tidak, Kombes Raden Petit menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan. “Tidak ada yang ditahan, hanya diamankan kemudian diambil keterangannya, kemudian kita kembangkan, hasil akhirnya akan kita rilis kembali,” pungkas Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Sebelumnya diketahui, aparat kepolisian dikabarkan menangkap sejumlah orang terkait penambangan emas ilegal di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Salah seorang yang turut diamankan adalah pria berinial N, satu di antara bos tambang di daerah yang dikenal sebagai Kota Intan tersebut.”Tim dari Polda Kalbar (yang melakukan penangkapan),” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Landak Iptu Sugiyono, Rabu 20 Juli 2022.
Sebagai informasi, penangkapan dilakukan di salah satu rumah, kawasan Pulau Bendu, Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa 19 Juli 2022.
“Saat ini sejumlah orang yang ditangkap tersebut telah dibawa ke Polda Kalbar. Terkait berapa orang yang diamankan itu yang saya tidak tahu pasti,” ucap Sugiyono.