Jaksa Musnahkan 13 Ribu Botol Miras Ilegal, Dua Sopir Terjerat Hukuman 1 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp2,3 Miliar

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan 13 ribu botol miras luar negeri yang masuk ke Indonesia, khususnya Kalimantan Barat secara ilegal.

Adapun 13 ribu botol miras tersebut menjerat dua orang sopir yang mengangkut minuman beralkohol tersebut menggunakan dua unit truk.

Dua sopir itu yakni Pendi Saputra alias Ujang dan Dwi Prabowo. Di mana sebelumnya kedua sopir itu ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan Kanwil DJBC Kalbagbar.

Adapun penangkapan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Kalbar terhadap dua sopir pengangkut miras luar negeri ilegal tersebut yakni berlangsung di Jalan Raya Menjalin Kabupaten Landak dan Jalan Raya Toho Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin 27 Juni 2022.

Kasi Intelejen Kejari Pontianak Rudi Astanto mengatakan dua terdakwa yakni Pendi Saputra alias Ujang dan Dwi Prabowo telah melanggar pasal 54 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dalam persidangan kedua terdakwa dituntut selama 2 tahun 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 2 (dua) x Rp.1.199.512.800,- dengan total Rp 2.399.025.600,” tegas Rudi Astanto, Jumat 3 Februari 2023.

Menurut Rudi Astanto, kedua terdakwa divonis Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 589/Pid.Sus/2022/Pn.Ptk, tanggal 23 November 2022 dan 590/Pid.Sus/2022/Pn.Ptk, tanggal 23 November 2022, Putusan 1 Tahun 8 Bulan denda sebesar 2 (dua) x Rp.1.199.512.800,- dengan total Rp 2.399.025.600,- Subsidair 6 Bulan.

“Maka dari itu berdasarkan putusan tersebut pula, maka hari ini kami memusnahkan barang bukti sebanyak 13 ribu botol miras ilegal tersebut,” tegas Rudi.

Adapun pemusnahan yang dilakukan, yakni berlangsung di Kejari Pontianak. Di mana belasan ribu botol miras tersebut dihancurkan menggunakan alat berat dan dimasukan ke dalam tanah galian di halaman Kantor Kejari Pontianak.

Berikut brng bukti 13 ribu botol miras ilegal yang dimusnahkan Kejari Pontianak:

– 576 (lima ratus tujuh puluh enam) botol minuman merk Macallan Harmoni;
– 600 (enam ratus) botol minuman merk Macallan 12;
– 2.376 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam) botol minuman merk Macallan El Jimador;
– 1.776 (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam) botol minuman merk Dona Sol Vineyards;
– 4.776 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) botol minuman merk Herradura Redosado dan Herradura Tequila Plata;
– 576 (lima ratus tujuh puluh enam) Botol minuman Merk Duoglass Hill;
– 2.376 (dua ribu tiga ratus tujuh enam) botol minuman merk Finlandia Vodka;
– 204 (dua ratus empat) botol minuman merk Kilchoman;. (Zrn)

Respon (53)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!