BREAKING NEWS : Anak Siman Bahar Diperiksa Kejati Kalbar, Terkait Dugaan Tipikor Penerbitan SHM oleh BPN KKR

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan sertifikat hak milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya dengan objek tanah seluas 99.900 meter persegi di Jalan Parit Haji Mukhsin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam proses penyidikan dugaan Tipikor tersebut, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sertifikat hak milik 343003 atas nama Yohana Livia merupakan anak dari salah satu pengusaha besar di Kalbar, Siman Bahar sebagai saksi.

Tak hanya putri Siman Bahar, Kejati juga memeriksa pihak BPN Kabupaten Kubu Raya dan Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi membenarkan, jika pihaknya saat ini memang sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat tanah nomor 343003 dengan kutipan gambar situasi nomor 77/78 tanggal 15 Februari 1978 seluas 99.900meter persegi di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Masyhudi menyatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan sertifikat tersebut, saat ini prosesnya masih terus berjalan dan sudah memasuki tahap penyidikan.

“Penanganan kasus tanah tidaklah mudah. Masing-masing pihak memiliki bukti-bukti dan mengklaim saling benar,” ucap Masyhudi, Jumat 3 Februari 2023 usai peresmian gedung baru kantor Kejari Pontianak.

Dijelaskan Masyhudi, Kejadian kasus tumpang tindih kepemilikan tanah pasti sudah berlangsung lama. Di mana pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPN untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Bukti-bukti tersebut akan dikumpulkan, untuk kemudian dianalisa dan diekspose serta akan disimpulkan oleh penyidik. Seperti apa hasilnya nanti, tentu akan disampaikan,” jelas Masyhudi.

Masyhudi mengatakan, tindak pidana korupsi tidak melulu melakukan penyimpangan anggaran. Seperti suap, tidak merugikan negara tetapi masuk dalam kategori korupsi.

“Perbuatan pejabat yang melanggar hukum, seperti pada penerbitan sertifikat tanah tersebut yakni ada dugaan penerbitannya tidak sesuai dengan aturan, maka perbuatan itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” tegas Masyhudi.

Sementara itu kuasa hukum Yohana Livia, Herawan Utoro, membenarkan, jika kliennya pada Kamis 15 Desember 2022 telah dimintai keterangan atau diperiksa oleh Kejati Kalbar.

“Dalam pemeriksaan tersebut, klien kami menerangkan bahwa benar Ia adalah pemegang hak milik sesuai SHM nomor 343003 di Desa Sei Raya atas sebidang tanah seluas kurang lebih 99.900meter persegi,” terang Herawan Utoro, Senin 6 Februari 2023.

Herawan menerangkan, kepada penyidik, kliennya juga menjelaskan bahwa SHM nomor 343003 diperoleh secara sah dan beritikad baik oleh kliennya yakni dari Robin anak Heri Bertus berdasarkan akte jual beli nomor 1.076/2014 bertanggal 2 September 2014 yang dibuat oleh Hendry Bong, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kubu Raya dan peralihan haknya telah terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya.

Lanjut Herawan, SHM nomor 343003 di Desa Sei Raya atas nama Robin berasal dari perubahan SHM nomor 919 di Desa Sei Raya atas nama Robin, berasal dari SHM nomor 919 di Desa Sei Raya atas nama Sulino yang berasal dari SHM nomor 919 di Desa Sei Raya atas nama Arlim Rudy berasal dari Tuti Ningsih, SHM No.919 Desa Sei Raya merupakan SHM yang diterbitkan pertama kali oleh Kantor Pertanahan sejak 11 Januari 1979.

“Dengan demikian tanah itu telah dimiliki, dikuasai, dipergunakan sepenuhnya secara nyata dan terus menerus oleh Tuti Ningsih, Arlim Rudy, Sulino, Robin, Yohanna Livia, serta telah terdaftar di kantor pertanahan KKR selama kurang lebih 43 tahun,” tegas Herawan.

Herawan menjelaskan, sebelumnya terhadap tanah SHM nomor 343003 di Desa Sei Raya atas nama Yohanna Livia oleh kantor pertanahan KKR telah diterbitkan empat SHM yakni SHM nomor 4993 di Desa Sei Raya pada 27 Juli 1991 dengan luas 24.73 meter persegi.

Di mana terakhir terdaftar atas nama The Kun Seng Alias Johny Muliawan dengan SHM nomor 4994 Desa Sei Raya pada 27 Juli 1991 dengan luas 24.735 meter persegi.

Kemudian terakhir terdaftar atas nama The Kun Seng Alias Johny Muliawan dengan SHM nomor 400 Desa Sei Raya pada 21 Desember 1985 dengan luas 16.200meter persegi, selanjutnya terakhir terdaftar atas nama Erick Suseno Martio dengan SHM nomor 703 Desa Sei Raya pada 18 Oktober 1986 dengan luas 16.200meter persegi dan terakhir terdaftar atas nama Saponarya Lim.

Dikatakan Herawan, terhadap SHM-SHM atas nama The Kun Seng, Erick Suseno Martio, Saponarya Lim tersebut, Yohanna Livia telah mengajukan gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dibawah register perkara nomor:62/G/2015/PTUN.PTK antara Yohanna Livia selaku pengguggat melawan Kantor Pertanahan KKR selaku tergugat dan The Kun Seng Alias Johny Muliawan, Erick Suseno Martio, Saponarya Lim selaku para tergugat Intervensi terhadap gugatan mana telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan tetap sebagaimana ternyata dari putusan PTUN Pontianak bertanggal 29 Juni 2016 nomor : 62/ G/2015/PTUN.PTK juncto Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta bertanggal 6 Pebruari 2017 nomor : 309/B/2016/PT.TUN.JKT juncto putusan Kasasi MARI bertanggal 14 September 2017 nomor:401 K/TUN/2017 juncto putusan peninjauan kembali MARI bertanggal 8 Oktober 2018 Nomor:158 PK/ TUN/2018 dengan amar yang berbunyi pada pokoknya mengabulkan gugatan Yohanna Livia untuk seluruhnya.

“Dalam putusan itu, PTUN menyatakan batal SHM nomor : 4993 Desa Sei Raya atas The Kun Seng SHM nomor 4994 Desa Sei Raya atas nama The Kun Seng SHM nomor 400 Desa Sei Raya atas nama Erick Suseno Martio dengan SHM nomor 703 Desa Sei Raya atas Saponarya Lim dan Mewajibkan Kantor Pertanahan KKR untuk mencabut empat SHM dari The Kun Seng, Erick Suseno Martio, Saponarya Lim,” tegas Herawan lagi.

Herawan menambahkan, adapun pertimbangan hukum pada pokoknya bahwa sertifikat, The Kun Seng, Erick Suseno Martio, Saponarya Lim diterbitkan diatas tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh kliennya yakni Yohanna Livia sesuai SHM atas nama Yohanna Livia, sehingga telah terjadi tumpang tindih antara sertifikat atas nama Yohanna Livia yang diterbitkan terlebih dahulu tahun 1978.

Sedangkan sertifikat Erick Suseno Martio diterbitkan pada tahun 1985, sertifikat Saponarya Lim diterbitkan pada tahun 1986, sertifikat The Kun Seng diterbitkan pada tahun 1991 serta tanah dikuasai oleh Yohanna Livia.

Selain itu pula terhadap SHM milik The Kun Seng, Erick Suseno Martio, Saponarya Lim tersebut, kliennya juga telah mengajukan gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah dibawah register perkara nomor : 19/Pdt.G/2016/PN.MPW antara Yohanna Livia selaku penggugat melawan The Kun Seng selaku tergugat I, Erick Suseno Martio selaku tergugat II, Saponarya Lim selaku tergugat III dan Kantor Pertanahan KKR selaku tergugat IV, terhadap gugatan mana telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan tetap sebagaimana ternyata dari Putusan Pengadilan Negeri Mempawah bertanggal 14 Maret 2017.

Adapun amar putusannnya mengabulkan gugatan kliennya Yohanna Livia untuk sebagian, menyatakan secara hukum tanah obyek sengketa dengan SHM nomor 343003/ Desa Sei Raya, gambas situasi nomor : 77/78 tanggal 15 Pebruari 1978 seluas kurang 99.900meter persegi atas nama Yohanna Livia yang terletak di Jalan Parit H.Muksin, Desa Sei Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya adalah sah milik Yohanna Livia.

“Dalam putusan itu juga menyatakan The Kun Seng, Erick Suseno Martio, Saponarya Lim, Kantor Pertanahan KKR telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan SHM nomor 4993 Desa Sei Raya milik The Kun Seng, SHM nomor 4994 Desa Sei Raya milik The Kun Seng, SHM nomor 400 Desa Sei Raya atas nama Erick Suseno Martio, SHM nomor 703/ Desa Sei Raya atas nama Saponarya Lim, semuanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” beber Herawan secara detail.

Herawan menegaskan pula, bahwa kliennya adalah pemilik tanah obyek sengketa sesuai SHM nomor 343003 Desa Sei Raya yang ternyata tumpang tindih dengan SHM nomor 4993 Desa Sei Raya atas nama The Kun Seng, SHM nomor 4994 Desa Sei Raya atas nama The Kun Seng SHM No.400 Desa Sei Raya milik Erick Suseno Martio, SHM nomor 703 Desa Sei Raya milik Saponarya Lim.

Bahwa SHM nomor 343003 milik kliennya terbit lebih dahulu dari SHM The Kun Seng, Erick Suseno Martio, Saponarya Lim, sehingga SHM nomor 343003 atas nama Yohanna Livia adalah yang sah.

“Dengan terbitnya SHM The Kun Seng Alias Johny Muliawan, Erick Suseno Martio, Saponarya Lim telah menindih luas tanah milik Yohanna Livia, maka sertipikat The Kun Seng Alias Johny Muliawan, Erick Suseno Martio tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tegas Herawan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat dilapangan Kepala Kantor BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo pada 3 Oktober 2022 telah mengeluarkan surat keputusan yang isinya membatalkan SHM milik The Kun Seng, Erick Suseno Martio dan Saponarya Lim.

Herawan menyatakan kepemilikan klien nya tersebut diikuti dengan menguasai tanah obyek sengketa dan didukung serta dikuatkan dengan riwayat asal-usul tanah milik atas nama Yohanna Livia sehingga sangat jelas perolehannya. (Zrn)

Respon (105)

  1. Предлагаем услуги профессиональных инженеров офицальной мастерской.
    Еслли вы искали ремонт телевизоров samsung в москве, можете посмотреть на сайте: ремонт телевизоров samsung
    Наши мастера оперативно устранят неисправности вашего устройства в сервисе или с выездом на дом!

  2. Профессиональный сервисный центр по ремонту бытовой техники с выездом на дом.
    Мы предлагаем: сервисные центры по ремонту техники в мск
    Наши мастера оперативно устранят неисправности вашего устройства в сервисе или с выездом на дом!

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!