Divonis Melanggar UU ITE, Selebgram Ria Yolanda Dipenjara 2 Bulan dan Denda Rp 5 Juta

PONTIANAK – Setelah lama tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap, kini Kejaksaan Negeri Pontianak kembali menjalankan kewenangannya tersebut.

Seorang selebgram bernama Ria Yolanda alias Ola menjadi terpidana pertama yang dieksekusi jaksa Pontianak di Tahun 2023.

Kasi Intelejen Kejari Pontianak Rudi Astanto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus ITE, yakni seorang selebgram atas nama Ria Yolanda atau Ola.

“Yang bersangkutan kami eksekusi terkait perkara Tindak Pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”jelas Rudi Astanto, Senin 6 Februari 2023.

Dijelaskan Rudi, Ria Yolanda sendiri melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil mengamankan terpidana Ria Yolanda alias Ola di GAIA Mall Kabupaten Kubu Raya pada pukul 10.00 wib,”jelas Rudi.

Dikatakan Rudi, penahanan yang dilakukan terhadap Ola di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut.

“Yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara Selama 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”tuntas Rudi Astanto.

error: Content is protected !!