Mantan Kades dan Kaur TU Desa Nanga Mentukak Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

AKSARALOKA.COM, SEKADAU – Sat Reskrim Polres Sekadau menetapkan AS mantan Kepala Desa Nanga Mentukak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau sebagai tersangka korupsi dana desa anggaran tahun 2018.

Tak hanya AS yang merupakan mantan Kades, melainkan IS selaku mantan Kaur TU Desa Mentukak juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

“Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa anggaran tahun 2018,” jelas Kasat Reskrim Polres Sekadau Rahmad Kartono, Senin 6 Februari 2023.

Dikatakan Rahmad Kartono, sebelum dinaikan ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS diminta untuk mengembalikan jumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari.

“Perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3,” ujar Iptu Rahmad.

Lanjut Iptu Rahmad, perintah dari Inspektorat tersebut telah diabaikan kedua tersangka. Tepat tanggal 29 dugaan kasus korupsi dana desa ini pun dari penyelidikan naik menjadi penyidikan.

“Setelah naik ke penyidikan, dilakukan kembali audit perhitungan kerugian negara pada 17 Februari 2022. Dan hasil audit PKKN diterima Polres Sekadau pada 22 Agustus 2022,” ungkap Rahmad.

Rahmad menyatakan pula, berdasarkan hasil audit PKKN, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS dan IS semakin jelas dan telah dilakukan gelar perkara di Polda Kalbar.

” AS dan IS kami tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Januari 2023,” tegas Rahmad.

Ditambahkan Rahmad, keduanya sudah dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

“Keduanya sudah datang dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif,” ucap Rahmad.

Respon (2)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!