Nafsu Kebelet Ayah Kandung, Anak Sendiri Digerayangi Saat Tidur Istri Tak Terima dan Lapor Polisi

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Entah apa yang dipikirkan oleh TA (43), seperti kehabisan akal, syahwat menguasainya. Niat bejatnya muncul dan mencabuli anak gadisnya yang berusia 15 tahun saat sedang tidur.

Pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung ini, terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib di rumahnya sendiri Kecamatan Pontianak Barat.

“Pencabulan dilakukan TA terhadap anak gadisnya terjadi kamar, dan saat itu rumah dalam keadaan sepi,” kata Kompol Indra Asrianto, Jumat 24 Februari 2023.

Diungkapkan Kompol Indra Asrianto, kejadian ini bermula saat TA tidur bersama anaknya, merasa rumah dalam keadaan sepi, kemudian TA dengan nekat mencabuli dengan cara menggerayangi tubuh dan kemaluan anaknya kandungnya.

“Kejadian ini diketahui istri TA, karena tidak terima anaknya diperlakukan begitu, kemudian TA dilaporkan istrinya ke Mapolresta Pontianak,” ujar Kompol Indra.

Kompol Indra menjelaskan, atas laporan yang dibuat oleh ibu korban ataupun istri dari pelaku, pihaknya pun melakukan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Setelah melakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya anggota mencari keberadaan tersangka TA,” ucap Kompol Indra.

Kompol Indra menerangkan, akhirnya pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 wib, anggota unit PPA berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Kecamatan Pontianak Barat,” tegas Kompol Indra.

Kompol Indra menegaskan atas apa yang dilakukan oleh TA, pihaknya menjerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pelaku sudah kami lakukan penahanan,” tuntas Kompol Indra Asrianto. (Zrn)

error: Content is protected !!