Sepeda Motor Hilang, Tamu Gugat Ke Pengadilan, Hotel 95 Terbukti Melawan Hukum

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang putusan perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan hotel 95 dengan penggugat, Ranoansyah.

Pada Senin 26 Februari kemarin, Hakim tunggal, Moch Nur Azizi yang memimpin sidang putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, yakni menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat, hotel 95 terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan tersebut, hakim menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yaitu kerugian materiil, sebesar Rp17 juta yang wajib di bayar tunai dan seketika oleh tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum penggugat, Bayu Sukmadiansyah kepada wartawan, Selasa 28 Februari 2023.

“Gugatan yang kami ajukan ke PN Pontianak bermula ketika, kliennya (Ranoansyah.red) saat itu dari Kabupaten Sanggau datang ke Pontianak, kemudian menginap di hotel 95 selama dua malam, yakni sejak tanggal 15 sampai dengan 16 November 2022,” ungkap Bayu Sukmadiansyah.

Dijelaskan Bayu, pada malam terakhir yakni 16 November tepatnya pukul 21.30 Wib, kliennya kembali ke hotel setelah jalan-jalan. Motor yang digunakan pun diparkirkan di area parkir hotel yang dijaga oleh petugas keamanan (satpam) hotel.

“Keesokan harinya sekitar pukul 08.30 wib, klien saya ke parkiran untuk menyimpan pakaian di motor, tiba di parkiran motor sudah tidak ada di posisi semula,” terang Bayu.

Karena motor tidak ditemukan, lanjut Bayu, Satpam meminta kliennya menghubungi manager hotel agar bisa melihat rekaman kamera pengintai di area parkir.

“Dari rekaman kamera pengintai tersebut terlihat motor dipindahkan oleh seseorang ke arah belakang dimana area tersebut tidak terpantau oleh kamera hotel,” beber Bayu.

“Dari rekaman kamera pengintai itu, pihak hotel menyarankan klien saya untuk membuat laporan polisi atas kasus pencurian motor tersebut,” sambunhnya.

Bayu menegaskan, kasus hilangnya motor tersebut jelas sangat merugikan kliennya. Oleh karena itu pihaknya sempat menemui pengelola hotel untuk meminta pertanggungjawaban.

“Tetapi dari pihak hotel masih enggan bertanggung jawab untuk mengganti rugi kerugian. Karena pengelola hotel tidak mau bertanggungjawab, saya sebagai kuasa hukum korban saat itu sempat melayangkan somasi,” tegas Bayu.

Bayu melanjutkan, pengelola hotel 95 tetap tidak mau bertanggungjawab, maka pada 26 Januari 2023 sebagai kuasa hukum dari tamu hotel, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh tergugat (pengelola hotel) ke PN Pontianak dan sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal.

“Yang menjadi dasar tuntutan ganti rugi ke pengadilan dikarenakan pengelola hotel 95 tidak mau bertanggungjawab atas hilangnya motor milik klien kami di area parkir hotel,” ujar Bayu.

Dikatakan Bayu, tergugat yang telah mengabaikan hak dari tamu hotel untuk mendapatkan kenyamanan serta keamanan selama menepati/menginap di hotel tersebut, termasuk rasa aman dari gangguan maling/pencurian adalah perbuatan tidak patut menurut hukum.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola hotel 95 masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum yang sifatnya pasif,” kata Bayu.

Dalam hal ini, Bayu menegaskan, pengelola hotel telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya, lalai atau kurang hati hati dalam memberikan penjagaan keamanan pada lingkungan hotel yang dimiliki atau dikelolanya, termasuk lalai atau kurang hati-hati dalam memperkerjakan serta mengawasi karyawan yang menjaga keamanan lingkungan dan fasilitas parkir kendaraan tamu yang disediakan oleh hotel.

“Putusan yang ditetapkan oleh hakim tunggal PN Pontianak, telah memenuhi rasa keadilan masyarakat pada umumnya dan khususnya pada kliennya,” tegasnya lagi.

Bayu berharap, dengan adanya putusan tersebut, kedepannya pihak pengelola atau pelaku usaha tidak bisa lagi menghindari dari tanggungjawab atas kelalaian atau kurang hati-hati dalam memberikan pelayanan serta keamanan sehingga menimbulkan kerugian materiil masyarakat yang menggunakan jasa usaha mereka.

“Kami meminta kepada pihak hotel 95 untuk bisa legowo dalam melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela tanpa perlu kami mengajukan sita eksekusi,” tuntas Bayu. (Zrn)

error: Content is protected !!