GORONTALO – Seorang ibu berinisisal UN (47) dan anaknya berinisisal AL (20) kompak melakukan pencurian perhiasan di toko emas Komplek Pasar Sentral di Kota Gorontalo, Rabu 1 Maret 2023.
Dilansir dari Kompas.com. Dari kedua pelaku tersebut aparat kepolisian menemukan berbagai perhiasan emas seberat 253,6 gram.
Diduga barang bukti perhiasan emas tersebut dicuri dari berbagai toko tempat keduanya beraksi.
Kapolresta Gorontalo Kota AKBP Ade Permana membenarkan hal tersebut.
Menurut AKBP Ade Permana, keduanya berhasil ditangkap saat hendak kembali beraksi. Di mana sebelumnya warga telah melaporkan pihaknya terkait ciri-ciri pelaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Usai ditangkap, ibu dan anak tersebut diinterogasi, keduanya mengaku berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
” Ibu dan anak asal Kota Pontianak ini diduga telah melakukan pencurian perhiasan emas di sejumlah kota di Indonesia, dengan modus operandi yang sama,”jelas AKBP Ade Permana.
“Ibu dan anak perempuannya ini tertangkap polisi pada hari Kamis pekan lalu,”sambung AKBP Ade.
Ade Permana menjelaskan sejak menerima laporan pencurian emas ini, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dan mendapatkan bukti serta petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku ini.
“Barang bukti 253,6 gram perhiasan emas dan kedua pelaku diamankan Polresta Gorontalo Kota. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara,”tuntas AKBP Ade Permana.