KUBU RAYA – Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan penangkapan terhadap SI (38) warga Desa Ambawang lantaran menyebarkan berita hoax tentang peristiwa ke.begalan yang terjadi di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.
Adapun kabar tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan bahwa berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat 11 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wib. Kemudian Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut.
” Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya alias hoax . Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” beber Aipda Ade.
Aipda Ade menerangkan, bahwa SI memposting berita tersebut ke media sosial dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna silver dan nomor telepon,”ungkap Aipda Ade.
Kasi Penmas Polres Kubu Raya pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan.
” Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya,”tegas Aipda Ade.
Ditegaskan pula oleh Aipda Ade, adapun hukum yang menjerat penyebar berita Hoax yakni Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Milyar.