AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Setelah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan IPAL di TPA Pontianak, mantan Kadis LH, Tinorma hingga saat ini tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Pontianak, berbeda dengan empat tersangka lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.
Kasipidus Kejari Pontianak, Hary Wibowo ketika dikonfirmasi terkait dengan status Tinorma setelah ditetapkan sebagai tersanngka apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, kemudian apakah ada penangguhan penahanan terhadap Tinorma, dirinya mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Tinorma.
“Belum kita tahan, ada beberapa hal yang harus dimatangkan untuk mengarah kesana,” terang Hary Wibowo, Kamis 4 Mei 2023.
Dijelaskan Hary Wibowo, hingga saat ini total tersangka kasus proyek pembangunan IPAL di TPA Kota Pontianak terdapat lima orang, di mana terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan satu orang dari dinas lingkungan hidup.
“Dugaan kasus korupsi ini menelan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dari total pagu anggaran Rp3 miliar,” tuntas Hary Wibowo.
Sementara itu Sekda Kota Pontianak, Mulyadi menegaskan bahwa untuk Tinorma selanjutnya akan diproses secara kepegawaian, namun menunggu berjalannya proses hukum sebagaimana mestinya.
“Itu kita minta proses di kepegawaian,” kata, Mulyadi.
Diketahui saat ini Tinorma menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak.
Dalam proses kasus yang menyeret Tinorma tersebut, Sekda menyatakan saat ini yang bersangkutan sedang cuti dan sudah ada PLT nya.
“Belum non job, karena belum ada surat penahanan jadi ditunggu dan ikuti aturan semuanya, kalau semuanya sudah baru nonjob,” tuntas Mulyadi.