BNN RI Sita 130 Kilogram Sabu Dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengakhiri Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023.

Upacara penutupan operasi laut dengan sandi PURNAMA (Gempur Peredaran Narkotika Bersama) ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose, di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa 6 Juni 2023.

Operasi Laut Interdiksi Terpadu sinergi BNN RI bersama seluruh stakeholder ini dimulai dari wilayah perairan Sorong, Papua, sejak Selasa 23 Mei 2023 lalu.

Dalam operasi ini berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan menyita barang bukti berupa 130.976 gram atau 130,97 kilogram narkotika jenis sabu dan mengamankan 11 orang tersangka yang hendak menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Selat Malaka di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose memaparkan kronologis dari ketiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pada masa Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023

Penangkapan pertama terhadap peredaran sabu lintas Malaysia – Tanjung Balai – Medan. Peredaran gelap narkotika jenis sabu ini diketahui dilakukan oleh jaringan tersangka YB alias H.

Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya seorang kurir berinisial DA alias D bersama seorang perempuan berinsial N alias J yang kedapatan membawa 2.093 gram sabu dengan menggunakan angkutan umum dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.

Keduanya diamankan petugas di Jalan Raya Lintas Provinsi Medan – Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Minggu 14 Mei 2023. Pada hari yang sama, petugas selanjutnya mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu P alias PM dan N alias B di kawasan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kepada petugas, tersangka N alias B mengatakan bahwa sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia) bersama dengan tersangka P alias PM.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial YB alias H di kawasan Sisingamangaraja Harjosari, Medan, Sumatera Utara, yang diketahui sebagai pembeli narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia.

“Dengan demikian jumlah tersangka yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak lima orang,” jelasnya

Selanjutnya pengungkapan kasus sabu lintas Malaysia – Surabaya diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu 24 Mei 2023, sekitar pukul 16.50 WIB. Dalam kasus ini petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial Sy, EY, dan SU.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan kontainer.

“Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap container berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan mendapati para tersangka melakukan serah terima atas container tersebut,” tuturnya.

Sedangkan untuk penangkapat terakhir dilakukan terhadap peredaran sabu lintas Malaysia – Tanjung Balai, pada Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 13.15 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial AP alias Di dan AS alias Da di kawasan Bagan Asahan Baru, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara.

“Keduanya diamankan petugas sesaat setelah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20.838 gram yang disimpan di dalam sebuah karung putih,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh seorang pria berinisial M untuk mengambil sabu dari tersangka lainnya berinsial Z alias J (DPO) yang telah menunggu di pesisir sungai sekitar Dusun II Bagan Asahan Baru, Asahan, Sumatera Utara.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M di kediamannya yang berada di kawasan Ampera, Asahan, Sumatera Utara. Dari hasil keterangan tersangka, sabu tersebut diambilnya dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia).

“Adapun jumlah tersangka yang diamankan dari kasus ini berjumlah tiga orang,” sebutnya.

Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023, BNN RI bersama seluruh stakeholder terkait berhasil menyelamatkan 261.952 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kepada para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

error: Content is protected !!