AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Tak tahan melihat tubuh molek muridnya HS (46) oknum guru di Kota Pontianak, ditangkap yang berwajib atas dugaan pencabulan terhadap muridnya, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) 17 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan periksa untuk pengembangan,” kata Tri kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Tri menerangkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seks yang dilakukan gurunya sendiri.
“Dari pengakuan itu, orangtua Bunga melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak,” ucap Tri.
Tri menerangkan dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mendalami keterangan korban, saksi dan melakukan visum.
Dari keterangan korban, ia telah disetubuhi sejak sejak Juli 2022. Korban dirayu dan diancam sehingga takut dan menuruti perintah pelaku.
“Total korban disetubuhi sebanyak 5 kali. Dua kali di hotel dan tiga kali di rumah pelaku,” ucap Tri.
Tri menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Tri.