PONTIANAK – Sepanjang Januari hingga Juli 2023, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) telah mengamankan setidaknya 2,3 juta batang rokok ilegal.
Kepala DJBC Kalbagbar Imik Eko Putro mengatakan, rokok ilegal menjadi trend kasus kepabeanan di Kalbar, di mana terjadi peningkatan di tahun-tahun sebelumnya.
“Terjadi peningkatan, rokok ilegal menjadi trend kasus,” kata Eko, Senin (7/8/2023) siang.
Hasil perhitungan, perkiraan penindakan tembakau ilegal ini senilai Rp 15 miliar. Rokok ilegal menjadi trend di kalangan penghisap tembakau di Kalbar, rokok ilegal pun menjadi pesaing berat untuk rokok-rokok resmi. Kalbar menjadi daerah pemasarannya.
Pertanyaan pun muncul siapa pemasok, cukong atau bos besar serta dari mana saja rokok atau tembakau ilegal ini berasal?
Menurut Eko Putro, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait rokok ilegal tersebut, baik itu di jalur pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Di tahun sebelumnya, kami menemukan sebanyak 1,6 juta batang. Di tahun ini yang hingga Juli kemarin, lebih dari 2 juta yang kami temukan. Ini membuktikan ada trend dan pengawasan kami pun meningkat,” ujar Eko Putro.
Eko Putro menilai, apakah Kalbar hanya menjadi daerah transit atau menjadi daerah pasar, tentunya itu dapat dilihat dari trend yang ada.
“Bisa saja daerah transit, dan kemungkinan memang telah menjadi pasar,” terang Imik Eko Putro.
Imik Eko Putro menyampaikan, terima kasih kepada semua stakeholder, instansi terkait yang selama ini telah mendukung pihaknya dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Kemudian kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kalbar yang selalu menginformasikan kepada kami terkait adanya pelanggaran kapabeanan di Kalbar,” ucap Eko Putro