PONTIANAK – Kepolisian memusnahkan hasil pengungkapan 4 kilogram sabu yang akan dikirim ke Pulau Jawa, di Halaman Mapolresta Pontianak Selasa (22/8/2023).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, barang haram tersebut hendak dibawa oleh dua orang menggunakan dua buah tas, yakni N dan D.
Namun N berhasil lolos dari pengerjatan Polresta Pontianak dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan barang bukti 4 kilogram sabu. Sedangkan D berhasil ditangkap di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
“4 kilogram sabu yang berhasil kami amankan dari tersangka D yang hendak dikirim ke pulau Jawa, hari ini kami musnahkan,”kata Kombes Pol Adhe Hariadi.
Kapolresta Pontianak berharap kasus narkoba tidak ada lagi di Kota Pontianak,, sehingga tidak terulang kembali baik itu dikirim dari luar negeri maupun antar provinsi yang tujuannya Pontianak.
“Kalau kasus yang ini bukan untuk Pontianak, tapi untuk Jawa. Namun melewati Pontianak,”ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.
Adhe Hariadi menegasksn, kasus-kasus narkoba dengan barang bukti banyak seperti ini, harus dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau bisa, Ia menilai hukuman yang layak adalah hukuman mati.
“Semoga ada efek jera, kami berharap kejaksaan menuntut pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, karena narkoba merusak masyarakat luas, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa,”jelas Adhe.
Ditambahkan Kapolresta, hingga saat ini belum ada tersangka narkoba yang diberikan tindakan tegas, berupa tembak ditempat, hal ini disebabkan ketika dilakukan penangkapan para pelaku narkoba langsung menyerah, tidak ada melakukan perlawanan.
Diketahui dalam pemusnahan narkoba ini, tidak hanya barang bukti narkoba berupa sabu, melainkan juga ratusan ekstasi yang berhasil diungkapnya di Kota Pontianak.