Selidiki Dugaan Pungli DAK di Diknas Ketapang, Jaksa Mulai Periksa Pihak Sekolah

KETAPANG – Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan dalam pengelolaan dana alokasi khusus ke sekolah-sekolah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan kalau pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap Pungli Dana DAK Fisik yang diduga dilakukan oleh oknum Disdik Ketapang.

“Sedang kita selidiki, bahkan 9 kepala sekolah SD dan 4 SMP sudah kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut,” katanya, Kamis (24/8/2023).

Panter melanjutkan, dugaan Pungli yang diselidiki pihaknya berkaitan dengan pemotongan biaya-biaya seperti pembuatan RAB, Kontrak dan bahkan ada biaya administrasi yang peruntukan tidak diketahui pasti dengan jumlah nominal bervariasi sesuai jumlah kegiatan yang didapat.

“Kita dalami terus, karena banyak sekolah yang diduga menjadi korban dugaan pungli, bahkan ada satu sekolah yang dipotong hingga 17,3 juta,” terangnya.
Panter menambahkan, saat ini pihaknya sedang memproses pengumpulan alat bukti. Jika alat bukti dinilai cukup dan mendukung, pihaknya serius dan komitmen menaikkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Setelah ini kita akan mulai memanggil dan memeriksa pihak dinas pendidikan Ketapang, termasuk beberapa nama yang sarter diberitakan diantaranya Ervita akan kita mintai keterangan guna kebutuhan dalam proses penyelidikan ini,” tegasnya.

Panter menerangkan, dalam proses pemeriksaan, para kepala sekolah mengaku kalau ada pengkondisian yang dilakukan oleh Sekdis mengenai pekerjaan fisik DAK, yang mana Sekdis menyuruh orang suruhannya untuk mendatangi sejumlah sekolah untuk melaksanakan pekerjaan.

“Modusnya Sekdis ini mengatakan bahwa ada orang dia yang akan menghubungi Kepsek,” tegasnya.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Ketapang, Hairol mengaku kalau secara aturan tidak diperbolehkan adanya pungutan seperti yang saat ini sedang di selidiki Kejari Ketapang.

“Kalau Ervita itu staf bidang SD, nah kalau saya dari awal melarang staf saya untuk meminta atau melakukan pungutan sebab biaya pembuatan kontrak sudah ada anggaran khusus, jadi ada tim fasilitator yang digaji tiap bulan dan tugasnya membuat kontrak, kalaupun ada itu kebijaksaan terkait penggadaan tapi tidak sebesar itu, jadi kalau ada hal-hal pungutan itu diluar kewenangan saya silahkan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga,” jelasnya.

Hairol mengaku, kalau dirinya awalnya sama sekali tidak mengetahui mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) yang juga menyasar para kepala sekolah SMP yang nenerima dana DAK Fisik tahun 2023.

“Soal pungutan-pungutan saya tidak tahu, bahkan baru tahu itu dari pemberitaan,” akunya.

Dia melanjutkan, kalau meskipun sebagai Kabid serta PPTK dalam DAK Fisik SMP, dirinya mengaku hanya mengurus hal administrasi dan tidak mengetahui adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Disdik beserta staf bidang SD.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan dan pengkondisian yang dirinya lakukan berkaitan dengan pungutan-pungutan pada DAK Fisik Disdik bidang SD dan SMP, Sekdis Pendidikan Ketapang Sugiarto tidak merespon telepon awak media begitu juga dengan pesan singkat whatsaap dan sms yang dikirim.

Sedangkan, Ervita satu diantara staf bidang SD yang diduga menjadi pihak yang menerima dan mengumpulkan pungutan mengaku belum bisa memberikan tanggapan berkaitan dengan hal tersebut, termasuk dirinya yang akan dipanggil Kejaksaan.

“Nanti ya pak setelah saya diklarifikasi oleh pihak kejaksaan, biar tidak simpang siur seperti ini,” tukasnya.

error: Content is protected !!