Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kejari Ketapang Terima Tahap 2 Kasus Kematian Bocah 7 Tahun di Sandai

×

Kejari Ketapang Terima Tahap 2 Kasus Kematian Bocah 7 Tahun di Sandai

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KETAPANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menerima tahap dua kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya YS (7), di Kecamatan Sandai beberapa waktu lalu.

Pelimpahan berkas dan para tersangka dari penyidik Polres Ketapang ke Kejari Ketapang berlangsung, Selasa (26/3/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan kalau pihaknya telah menerima berkas tahap dua perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal YS (7).

“Berkas perkara dan 7 tersangka sudah kita terima dalam tahap 2 dari penyidik Polres Ketapang kemarin (selasa.red),” katanya, Rabu (27/3/2024).

Panter melanjutkan, selain menerima 7 tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

“Semua tersangka dan barang bukti telah diperiksa oleh tim jaksa dan selanjutnya terhadap para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya.

Panter menambahkan, para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak, Pasal 44 (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 170 KUHP.

error: Content is protected !!