Dugaan Pencemaran Nama Baik, CU Lantang Tipo Bodok Sanggau Ultimatum Tiktok @official_tonics

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Koperasi Simpan Pinjam, CU Lantang Tipo mengultimatum salah satu akun TikTok@official_tonics yang diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik CU Lantang Tipo di media sosial.

CU Lantang Tipo meminta pemilik akun tersebut segara menghentikan aktivitasnya yang dinilai merugikan reputasi CU Lantang Tipo dimata masyarakat.

“Kami tidak mengetahui siapa pemilik dan pembuat akun TikTok dengan nama@official_tonics. Namun, akun tersebut kerap memuat konten yang diduga menggiring opini, menyebarkan provokasi dan berita hoaxs tentang koperasi simpan pinjam CU Lantang Tipo,” kata Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Glorio Sanen, Rabu (17/4/2024).

Menurut Sanen, konten yang dihasilkan akun tersebut merugikan telah CU Lantang Tipo dan berbagai pihak perseorangan yang disebut dalam postingan yang diunggah ke tiktok.

Lanjut Sanen, karena itu lah pihak CU Lantang Tipo dan pihak-pihak terkait lainya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. Jika akun tersebut tidak melakukan perbaikan konten.

“Jika pemilik akun tidak melakukan perbaikan konten, kami mempertimbangkan mengambil langkah hukum, kami berkeyakinan unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.

Sanen menjelaskan, konten yang dihasilkan dalam akun tersebut, tampak berkonsentrasi terhadap pemberhentian Toni sebagai Ketua Pengurus CU Lantang Tipo Bodok, Sanggau pada Rapat Anggota Tahunan 2021.

“Postingan yang dihasilkan dalam akun tersebut cenderung melakukan pengiringan opini dengan menyebut pemberhentian Toni sebagai Ketua Pengurus CU Lantang Tipo adalah skenario dan dijebak. Narasi yang dibuat tersebut tidaklah benar,” jelas Sanen.

Dikatakan Sanen, Pemberhentian Toni yang disebut adanya skenario, dan dijebak, adalah tidak benar.

“Karena beliau terbukti meminta dan menerima fee. Ini sudah diakui dalam Berita acara,” terangnya.

Sanen menyebut, ada aturan tegas yang melarang pengurus CU mendapat fasilitas khusus dari mitra. Termasuk meminta dan menerima fee. Karena itulah, Toni diberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua Pengurus CU Lantang Tipo melalui rapat tahunan anggota.

Terhadap pemberhentian itu, Toni sudah beberapa kali mengambil langkah hukum. Pertama dengan melapor ke Subdit V Polda Kalbar. Laporan Toni berkaitan rapat anggota tahunan yang diduga ada penyampaian berita bohong oleh seluruh peserta rapat tahunan.

“Terhadap laporan beliau di Polda sudah terbit Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Ditreskrimsus. Pada pokoknya tidak ada perbuatan pidana pada saat rapat anggota tahunan, “terangnya.

Tak cukup di Polda Kalbar, Toni juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sanggau. Namun, tak lama, niat tersebut urung. Toni memilih mencabut laporannya.

Tak lama berselang, Toni mengajukan kembali gugatan ke Pengadilan Negeri Sanggau yang dalam gugatan tersebut meminta gaji.

Selaku kuasa hukum, CU Lantang Tipo, Sanen pun menyampaikan eksepsi ke Pengadilan Negeri Sanggau. Inti dari eksepsi itu menyatakan Pengadilan Negeri Sanggau tak punya kewenangan menagani persoalan itu.

“Dan PN Sanggau sendiri mengabulkan eksepsi kami, bahwa pengadilan tak berwenang menagani itu,” katanya.

Pasca putusan tersebut, Toni melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Pontianak. Lewat putusan selanya, Pengadilan Tinggi menyatakan Pengadilan Negeri Sanggau berwenang menagani perkara tersebut. Selanjutnya Pengadilan Tinggi memerintahkan PN Sanggau agar memeriksa pokok perkara.

“Akhirnya diperiksalah pokok perkara. Para pihak menghadirkan bukti surat, menghadirkan saksi dan ahli melalui yang hasil pembuktian disampaikan ke PT Pontianak. Tapi sampai saat ini PT Pontianak belum mengeluarkan keputusan,” paparnya.

Karena itulah, keputusan CU Lantang Tipo memberhentikan Toni dan Ambrosius Kidul selaku Bendahara CU Lantang Tipo dinilai sudah sesuai mekanisme. Sebab, sampai saat ini keputusan pemberhentiannya masih berkekuatan hukum.

“Pada hari ini kami mengingatkan yang membuat dan mengelola akun tiktok@official_tonics, untuk berhati-hati dan hangan sembarangan menyampaikan sesuatu ke publik, karena ada konsekuensi hukum,” terangnya.

Respon (178)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!