Aksaraloka.com, KUBU RAYA-Jajaran Polres Kubu Raya beserta BP2MI Pontianak, Kalimantan Barat berkomitmen memberantas Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Jalur Bandara Supadio Pontianak.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo dan Kepala BP2MI Pontianak, Kombes Pol Wawan.
“8 orang PMI Ilegal asal luar Kalbar, masuk melalui Bandara Supadio Pontianak hendak ke Malaysia berhasil kami amankan,” kata AKBP Wahyu Jati Wibowo, Jumat (31/5/2024).
Menurut AKBP Wahyu Jati Wibowo, penangkapan terhadap PMI Ilegal tersebut, berlangsung ketika melintasi simpang Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada tanggal 7 Mei 2024 lalu.
“Terkait kasus ini PMI Ilegal ini, satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegas AKBP Wahyu Jati.
Wahyu menegaskan pula adapun pasal yang dijeratkan terhadap pelaku, yakni pasal 81 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.
Tentunya dalam penanganan kasus PMI Ilegal, ditambahkan Wahyu, pihaknya bekerja sama dengan BP2MI Pontianak, di mana selanjutnya para PMI yang berhasil diselamatkan tersebut dipulangkan oleh BP2MI ke daerah asal.
Sementara itu Kepala BP2MI Pontianak,
Kombes Pol Wawan memberikan apresiasi kepada Polres Kubu Raya beserta jajaran yang turut berkomitmen dalam melakukan pemberantasan jaringan PMI Ilegal
“Alhamdulillah kami banyak disupport Polri dalam penanganan PMI ilegal, dan kami memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus PMI Ilegal melalui jalur bandara ini,” ucap Kombes Pol Wawan.
Dikatakan Kombes Pol Wawan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepolisian maupun instansi terkait. Di mana diketahui pada tahun 2023 lalu jumlah PMI bermasalah mencapai lebih dari 4000 orang masuk ke Malaysia, kemudian dideportasikan.
“Setengah dari jumlah tersebut, dapat merupakan warga Kalimantan Barat,” terang Kombes Pol Wawan.
Lanjut Kombes Pol Wawan, di tahun 2023 lalu pihaknya mencatat sebanyak 27 laporan polisi, dan semuanya berkaitan dengan mafia atau sindikat PMI Ilegal yang memanfaatkan jalur perbatasan di Kalimantan Barat.
“27 laporan sudah ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan,” ungkap Kombes Pol Wawan.
Sedangkan di tahun 2024, ditambahkan Wawan, kepolisian telah mengungkap empat laporan yakni di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, Polres Sanggau dan Polres Kubu Raya.
“Hingga saat ini untuk PMI Ilegal yang hendak masuk ke Malaysia melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat rata-rata dari luar Kalimantan Barat. Kedepan penanganan akan dilakukan dengan menguatkan sinergitas dengan berbagai pihak untuk mencegah atau menekan angka PMI Ilegal di Kalbar ini,” tuntas Kombes Pol Wawan.