Bejat, Lebih dari 15 Kali Oknum Pengurus Masjid dan TPA Cabuli 6 Gadis di Pontianak

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Entah setan mana yang merasuki Shp, seorang oknum pengurus RT dan salah satu Masjid dan TPA di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota yang tega mencabuli sebanyak enam anak gadis.

Aksi bejat yang dilakukan Shp berlangsung dari bulan Maret hingga saat ini. Di mana total pencabulan yang dilakukan sebanyak 15 kali terhadap enam anak gadis tersebut.

“Korban ada enam anak gadis bawah umur. Rata-rata berusia 11 sampai 14 tahun,” ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasi Humas, AKP Wagitri, Kamis (27/6/2024).

AKP Wagitri mengungkapkan, adapun pencabulan yang dilakukan oleh Shp oknum pengurus RT, Masjid dan TPA ini dengan cara menarik para korban ke sebuah ruangan di belakang sebuah masjid, kemudian Shp memegang bagian tubuh korban.

“Kasus ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban ke Mapolresta Pontianak guna pelaku di proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Wagitri.

Atas dasar laporan tersebut, lanjut Wagitri, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku bejat tersebut. Akhirnya pada Selasa (25/6/2024) kemarin, pelaku berhasil dilakukan penangkapan saat berada di rumah.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, diduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap keenam korban sebanyak lebih dari lima belas kali,” ungkapnya lagi.

Dikatakan Wagitri, selain itu diduga pelaku juga merupakan pengurus RT setempat sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya yang mana yang bersangkutan selalu mengambil kesempatan mengajak para korban masuk di salah satu ruangan yang ada di masjid tersebut untuk dicabuli.

“Adapun modus terduga pelaku yakni menjanjikan para korban uang setelah melakukan perbuatannya diruangan tersebut. Para korban oleh pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan tubuh dan kemaluan korban, serta l memainkan kemaluannya,” kata Wagitri.

Ditegaskan Wagitri saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

Di mana pelaku sendiri dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016.

error: Content is protected !!