Penyelundupan 18 Kg Sabu Asal Malaysia Ternyata Dikendalikan WBP Lapas Pontianak 

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Lebih dari 18 kilogram sabu asal Malaysia berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalbar. Parahnya lagi, belasan kilogram sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana mendekam dibalik jeruji besi Lapas Klas II A Pontianak.

Pengungkapan ini berawal dari Ditresnarkoba Polda Kalbar yang berhasil menangkap seorang penghubung jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia berinisial LS alias BB di kamar 2024 Hotel Garuda, Jalan Pahlawan Kecamatan Pontianak Selatan dengan barang bukti satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 00.25 wib.

Selanjutnya sekitar jam 02.00 Wib Tim Gabungan Ditresnarkoba Poida Kalbar dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang sudah standby di pelabuhan Tanjung Mas Semarang, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka JS Als AW di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan di Pelabuhan Semarang, yakni satu buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 10 bungkus plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna Kuning Emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu.

Selain itu, anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengamankan satu buah tas ransel warna hitam merek Progress Adventure Outdoor Go didalamnya terdapat 9 bungkus plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna Emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dan satu unit handphone.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, selanjutnya sekitar jam 06.20 Wib Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pengendali FAP Als FR di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Pontianak Barat,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, Rabu (17/7/2024).

Dikatakan Kombes Pol Thelly Iskandar, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, terdapat keterlibatan warga binaan Lapas Klas IIA Pontianak atas nama BR (resedivis) yang merupakan suami dari tersangka FAP.l alias FR.

“Bahwa Narkotika tersebut berasal dari seorang Warga Negara Malaysia bernama AKA yang sekaligus merupakan pemilik serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika ke Indonesia,” kata Thelly Iskandar.

Dikatakan Kombes Pol Thelly Iskandar, adapun barang bukti total diamankan yakni lebih dari 18 kilogram yang dikemas dengan bungkus plastik GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Kuning Emas yang dibalut lakban wama merah, satu klip plastik transparan didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,38 Gram, empat unit Handphone, satu lembar Boarding Pass Penumpang Kapal KM Dharma Kartika 7, tiga kartu ATM BCA, satu buah karung warna putih ukuran 50 Kg bertuliskan Metro Feed New Formula dan uang tunai sejumiah Rp. 83.000.000

“Pasal yang dijerat untuk para pelaku, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Thelly.

Selain itu Kombes Pol Thelly menerangkan, bahwa untuk percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, terhadap para tersangka belum ditemukan adanya indikasi pencucian uang.

“Dari pengungkapan dengan jumlah sabu sebanyak lebih dari 18 kilogram ini sama dengan menyelamatkan sebanyak 151.959 jiwa. Dan jika diungkapkan sabu ini senilai Rp37,98 milyar,” tuntas Kombes Pol Thelly.

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!