Aksaraloka.com, KUBU RAYA-Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/7/2024) lalu.
Lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak. Kedua pelaku, HF (40) dan IR (21), keduanya mengakui tujuan merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengungkap bahwa motif dibalik aksi pengrusakan ini adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan kayu ulin dan besi pondasi makam.
Di mana uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk kebutuhan ekonomi.
Kepolisian pun menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin.
“Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kubu Raya saat menggelar press release di kantornya, Senin (5/8/2024).
Lebih lanjut, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
Saat ini, berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) guna dilakukan penelitian.
“Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” terang Elyas.