Aksaraloka.com, SINTANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menahan Kepala Desa Hulu Dedai, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, lantaran diduga kuat terjerat kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hulu Dedai Tahun Anggaran 2022.
Dikonfirmasi media ini Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Deni Susanto membenarkan bahwa Kades Hulu Dedai yang berinisial R ini sudah ditahan oleh pihak Kejari Sintang sejak 2 Agustus 2024 dan dititipkan di Lapas Kelas II B Sintang. Akibat perbuatanya negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Ditahannya R untuk kepentingan Penyidikan yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hulu Dedai Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022.
“Dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sintang terdapat kerugian negara sebesar Rp. Rp.269.464.706,00,” Beber Kasi Intel.
Dari hasil laporan audit tersebut
Anggaran yang tidak direalisasikan dan harus disetorkan ke rekening kas Daerah sebesar Rp.183.586.156,00, diantaranya untuk pengadaan Meja Belajar PAUD sebesar Rp.4.000.000,00, blanja Modal Peralatan Khusus Kesehatan sebesar Rp. 3.550.000,00, pengadaan 20 Pakaian Dinas/Seragam/Atribut sebesar Rp.7.000.000,00.
Selain itu Pemeliharaan jalan desa ukuran 100 M sebesar Rp. 53.645.000,00, Penyediaan sarana aset tetap perkantoran sebesar Rp. 34.774.356,00, pembukaan badan jalan usaha tani (JUT) dusun Nunggul 2000 sebesar Rp. 28.909.000,00, BLT DD Oktober s/d Desember sebesar Rp. 1.800.000,00, Honorarium Temenggung Juli sd Desember sebesar Rp. 750.000,00, Kegiatan Penyuluhan Pertanian Desa sebesar Rp.4.269.800,00 dan Penanggulangan Bencana Covid-19 sebesar Rp.44.888.000,00.
“Atas perbuatanya R dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Beber Deni.