Aksaraloka.com, PONTIANAK-Tim Tabur Kejati Kalbar, dibawah kendali Kajati Kalbar Edyward Kaban, SH, MH, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang berhasil mengamankan satu orang terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam program penyaluran bantuan pangan non tunai untuk keluarga penerima manfaat Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI dengan inisial terpidana Sahbani di kediamannya.
Penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2023/)PN Ptk tanggal 28 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang mana terpidnana tersebut sudah berstatus DPO sejak tahap penyidikan dan perkara ini di sidangkan secara In Absentia.
Diketahui bahwa sebelumnya, pada tahun 2018 Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan program bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan program lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi.
Di mana Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan dari Pemerintah yang tidak dapat diambil tunai dan hanya ditukarkan dengan beras dan/atau telor dengan prinsipmemberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis, kualitas, harga bahan pangan dan lokasi ewarong.
ewarong tidak boleh memaket bahan pangan yang menyebabkan KMP tidak mempunyai pilihan dan kendali dalam memilih bahan pangan.
Bantuan ini disalurkan melalui Bank penyalur yang ditunjuk kemudian berdasarkan pedoman umum bantuan pangan non tunai maka Bank penyalur bersama Pemerintah Daerah dan Tenaga Pelaksana BPNT mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi ewarong penyalur BPNT.
Penetapan ewarong sepenuhnya merupakan wewenang Bank penyalur dengan mempertimbangkan kriteria antara lain memiliki kemampuan, memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang berjalan, menjual beras dan telor sesuai harga pasar, namun hal itu tidak pernah dilaksanakan.
Pada tahun 2018 Pemerintah memberikan BPNT sebesar Rp. 110.000,- kepada KPM di Singkawang dan untuk menyalurkan BPNT tersebut di tunjuk lah 10 ewarong yang tersebar di 10 kecamatan di Singkawang.
Bahwa BPNT sebesar Rp. 110.000,- di salurkan kepada penerima manfaat dengan memberikan beras bervariasi antara 9-10 kg. Berdasarkan pedoman umum seharusnya bahan pangan yang diberikan adalah berupa beras dan/atau telor.
Kemudian pada bulan Januari sampai Pebruari 2020, pemerintah menaikkan bantuan sebesar Rp. 150.000,- yang berdasarkan pedoman umum 2020 dapat dibelikan bahan pangan antara lain :
– Karbohidrat : beras, sagu, jagung pipilan
– Protein hewani : telur, daging sapi, ayam, ikan
– Protein nabati : kacang-kacangan termasuk tahu, tempe
– Vitamin/ mineral: sayur mayur dan buah.
Menyikapi kenaikan tersebut, maka ewarong menambah bahan pangan yang diberikan kepada KPM berupa beras 10 kg dan telur 10 butir yang dipasok oleh Ariyanto, sehingga bahan pangan yang disalurkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pedoman umum.
Pada bulan Maret 2020 karena ada wabah covid, bantuan dinaikkan menjadi Rp. 200.000dengan ketentuan bahan pangan sama dengan kenaikan Rp. 150.000 dan berdasarkan kesepakatan bersama maka bahan pangan yang diberikan kepada KPM adalah beras 10 kg, telur 10 butir, wortel, kentang masing-masing 5 ons, kacang tanah/ kacang hijau 5 ons dan apel 6 biji.
Bahan pangan tersebut dipaketkan untuk memudahkan pengambilan masing-masing KPM, meskipun dalam Pedoman Umum melarang bahan pangan diberikan dalam bentuk paket.
Dalam setiap penyaluran bahan pangan, berdasarkan kehendak Sahbani selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Edy Purnomo selaku Koordinator Daerah Kota Singkawang meminta kepada Ariyanto agar menyisihkan keuntungan e-warong kepada mereka berdua sebesar Rp. 2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 20 Oktober 2022, dalam pertimbangan pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan terdakwa Edy Purnomo dan Sahbani secara bersama-sama.
Bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa Edy Purnomo telah lebih dahulu diajukan ke persidangan dan berdasarkan pertimbangan amar barang bukti, ternyata Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti berupa dokumen-dokumen di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ‘Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan/Buronan,” tegas Kajari Kajati Kalbar, Edyward Kaban.