AKSARALOKA.COM, SINTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Sintang, dalam rangka persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024.
Rapat tersebut diadakan di Aula Hotel Bagoes, Jalan Dharma Putra, Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh sejumlah peserta, termasuk perwakilan partai politik, instansi terkait, serta masyarakat umum.
Proses rekapitulasi DPT ini menjadi langkah krusial dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dan siap menggunakan hak suaranya pada tanggal pemilihan yang akan datang.
Komisioner KPU Kabupaten Sintang, Karsinah , menjelaskan bahwa DPT yang ditetapkan merupakan hasil dari verifikasi dan pencocokan data yang dilakukan secara menyeluruh.
“Kami berharap dengan penetapan DPT ini, semua warga yang berhak dapat memberikan suara mereka dalam pemilihan kepala daerah mendatang,” ujarnya. Pada Jumat 20 September 2024.
Selain itu, dia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengecekan nama mereka di DPT.
“Kami mendorong masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa nama mereka terdaftar. Kesalahan data atau nama yang tidak tercantum bisa jadi menjadi kendala pada saat pemilu,” imbuhnya.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan yang akan dilalui menjelang pemilihan serentak mendatang. KPU telah berkomitmen untuk melaksanakan pemilu yang transparan dan akuntabel agar suara masyarakat dapat terwakili dengan baik.
Dengan ditetapkannya DPT ini, KPU Kabupaten Sintang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih dan berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Karsinah menegaskan bahwa dalam pleno tersebut menetapkan 320.813 orang Daftar Pemilih Tetap.
“Kabupaten Sintang tetapkan sebanyak 320.813 orang DPT, terdiri dari 165.099 laki-laki dan 155.714 perempuan. Terdapat 1.038 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 406 kelurahan dan desa di 14 kecamatan. Jumlah pemilih ini mencakup warga Sintang berusia 17 tahun atau lebih yang memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara. Kapasitas maksimal pemilih di satu TPS 600 orang,” katanya.
Karsinah juga menekankan bahwa KPU Sintang menyadari kemungkinan adanya pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, baik karena belum mendaftar, pindah domisili, atau alasan lainnya.
“Namun, sesuai regulasi, pemilih yang belum terdaftar dapat menggunakan KTP elektronik untuk memilih pada hari H, antara pukul 12.00 hingga 13.00 di TPS sesuai alamat KTP, “tutur Karsinah.
Selain itu, KPU Sintang memberikan layanan untuk pindah pemilih bagi pemilih yang tidak berada di tempat terdaftar pada hari H, dengan pelayanan dibuka sejak penetapan DPT hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.