Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kasus Penganiyaan Anak 16 Tahun di Pontianak Hingga Tewas, Efendi: Harusnya Diserahkan ke Polisi, Sekarang yang Saya Tuntut Nyawa Anak Saya

×

Kasus Penganiyaan Anak 16 Tahun di Pontianak Hingga Tewas, Efendi: Harusnya Diserahkan ke Polisi, Sekarang yang Saya Tuntut Nyawa Anak Saya

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kematian remaja berusia 16 tahun setelah dianiaya 4 orang dewasa, lantaran diduga melakukan pencurian di kawasan perumahan Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran Kecamatan Pontianak Utara, sang orang tua angkat bicara.

Efendi (51) ayah korban menyatakan bahwa kabar kematian anak keduanya itu didapat dari adiknya pada sabtu 28 September 2024 pukul 21.00 Wib.

“Saat itu saya dikasi tau kalau anak saya sudah meninggal, sekarang ada di rumah sakit, saya harus ke Polsek, awalnya jam 8 saya sempat cari dia, kemana dia, biasanya sore sudah pulang,” ungkap Efendi saat ditemui wartawan, Minggu (6/10/2024).

Lanjut Efendi, setelah mendapati kabar tersebut, ia pun segera ke RS Bhayangkara Anton Soedjarwo melihat jasad putranya.

“Saya melihat sejumlah memar dibagian wajah putranya itu, lalu pihak keluarga pun bersepakat melakukan Otopsi terhadap jasad korban,” ungkap Efendi.

Dari hasil Outopsi akhirnya polisi mengetahui penyebab pasti kematian korban, yakni cidera serius pada bagian kepala.

Atas kematian anaknya tersebut, pihak keluarga menuntut seluruh pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan mereka yang telah menghilangkan nyawa putranya.

“Saya minta proses hukumnya harus adil, sebagaimana mereka menghilangkan nyawa anak saya,” tegasnya.

Terkait dugaan pencurian yang dilakukan putranya seperti alasan para pelaku, Efendi menyatakan bilamana hal tersebut benar, harusnya putranya diserahkan saja ke kantor Polisi, agar Polisi yang melakukan penegakan hukum.

“Saya tidak membenarkan anak saya juga, karena tidak tahu dia diluar, tetapi keseharian dia di rumah bagus, kalau dia salah, jangan sampai juga nyawanya dihilangkan,” ucap Efendi.

“Harusnya diserahkan saja ke polisi. Saya terima, ini yang saya tuntut sekarang nyawa anak saya” sambungnya.

Efendi menceritakan, putranya itu merupakan anak kedua dari 6 bersaudara. Dalam keseharian, putranya itu merupakan pribadi yang baik kepada keluarga.

Sejak lama, putranya itu sudah bekerja untuk membantu perekonomian keluarga, dan dalam beberapa waktu belakangan, putranya itu bekerja mencari barang bekas dan rongsokan lalu dijual.

“Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan juga membantu keluarga,” ungkap Efendi.

Ditambahkannya Efendi, sebelumnya putranya yang tewas tersebut bekerja digudang barang rongsokan, karena belum punya KTP, kemudian dikeluarkan. Kemudian setelah itu putranya cari barang bekas rongsokan di jual.

“Itulah keseharian dia, hasilnya terkadang bantu buat di rumah, beli vocer listrik, PDAM, bantu ibunya lah dikit – dikit hasil dari kerja, bantu sajalah karena saya kan hanya kuli,” tuntas Efendi.

Sebelumnya diketahui terdapat empat orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian remaja 16 tahun yang diduga melakukan pencurian di kawasan perumahan Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran Kecamatan Pontianak Utara.

Keempat orang tersebut, yakni AN, AR, YN dan ER. AR sendiri diketahui merupakan pemilik perumahan tersebut (Developer).

Saat ini keempat tersangka terus dilakukan penahanan di Mapolsek Pontianak Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang dijeratkan kepada keempat pelaku tersebut, yakni pasal 80 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!