Aksaraloka.com, PONTIANAK- Satreskrim Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Utara menggelar rekontruksi kasus tewasnya bocah berusia 16 tahun di Komplek Perumahan Raudah Indah Jalan Parit Pangeran Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis 17 Oktober 2024.
Sebanyak 42 adegan yang diperagakan empat orang tersangka AI, AG, EN dan RA hingga menewaskan bocah berusia 16 tahun tersebut.
Tampak sekitar TKP yang dijadikan lokasi rekontruksi hadir pihak keluarga korban yang ingin masuk melihat langsung bagaimana korban dianiaya hingga tewas.
Namun pihak keluarga hanya dapat melihat dari garis police line di pinggir jalan.
“Rencana kita ada 31 TKP, namun setelah menggelar rekontruksi tadi terdapat 42 adegan, ada penambahan 11 adegan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pontianak, tujuan rekontruksi ini untuk memperjelas suatu peristiwa pidana menjadi terang benderang apa yang yang dilakukan tersangka.
“Jelas tadi terlihat ada peran tersendiri dari empat tersangka, yakni ada yang memukul, memukul dan menendang, menampar dan menginjak korban,” ujar Kompol Trias.
Dikatakan Kompol Trias untuk Tersangka RA selaku pemilik perumahan tersebut, mengakui hanya menampar saja. Namun ada saksi lainnya yang menyatakan bahwa korban juga ditendang, sehingga untuk peran menendang digantikan dengan peran pengganti.
“Empat pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kompol Trias.
Trias menjelaskan, pasal 80 ayat 1 yakni terkait dengan kekerasan terhadap anak, ayat 2 terkait dengan menyebabkan luka berat terhadap anak, dan ayat 3 terkait mengakibatkan anak meninggal dunia.
“Untuk pembuktian nanti dipersidangan,” tegas Trias.
Ditambahkan Trias, untuk adegan yang membuat menyebabkan korban meninggal dunia, yakni lima atau enam adegan terakhir yang dilakukan tersangka AG dan EN.
Ditambahkan Trias, pada saat kejadian sekitar pukul 16.00 wib, korban ditinggal oleh pelaku Kemudian pada pukul 19.00 wib, pelaku kembali lagi dan melihat korban sudah terbujur kaku.
“Dari hasil otopsi ada pendarahan otak pada korban sehingga otak menekan otak bawah bagian pusat saraf, dan menyebabkan korban mengalami kejang dan sesak nafas kemudian meninggal dunia,” tuntas Trias.